Mufasyahnews.com, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026. Kebijakan ini tidak berlaku untuk sejumlah sektor layanan publik dan sektor strategis yang tetap harus beroperasi seperti biasa.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH meliputi layanan kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, sektor strategis seperti industri dan produksi, energi, air, penyediaan bahan pokok makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan juga tetap bekerja dari kantor maupun lapangan.
“Pelayanan publik tetap berjalan, termasuk kegiatan produktif seperti operasional perbankan dan pasar modal,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Kebijakan WFH ini khusus diterapkan bagi ASN dengan tujuan mendorong transformasi layanan berbasis digital sekaligus meningkatkan efisiensi, termasuk penghematan bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah memilih hari Jumat karena dinilai memiliki tingkat aktivitas yang lebih rendah dibandingkan hari kerja lainnya. Selain itu, beberapa kementerian sebelumnya telah lebih dulu menerapkan pola kerja empat hari dalam sepekan sejak masa pascapandemi COVID-19.
Meski ASN bekerja dari rumah pada Jumat, pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal melalui sistem yang telah disesuaikan.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga mengatur skema WFH bagi karyawan swasta. Penerapannya akan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Pengaturan lebih lanjut mengenai WFH bagi sektor swasta akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Selain itu, aturan tersebut juga akan mencakup upaya efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengganggu produktivitas serta menjaga keberlangsungan layanan publik dan kegiatan ekonomi.












