Mulai April 2026, ASN Kerja dari Rumah Setiap Jumat

- Admin

Rabu, 1 April 2026 - 16:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026. Kebijakan ini tidak berlaku untuk sejumlah sektor layanan publik dan sektor strategis yang tetap harus beroperasi seperti biasa.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH meliputi layanan kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, sektor strategis seperti industri dan produksi, energi, air, penyediaan bahan pokok makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan juga tetap bekerja dari kantor maupun lapangan.

“Pelayanan publik tetap berjalan, termasuk kegiatan produktif seperti operasional perbankan dan pasar modal,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Kebijakan WFH ini khusus diterapkan bagi ASN dengan tujuan mendorong transformasi layanan berbasis digital sekaligus meningkatkan efisiensi, termasuk penghematan bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah memilih hari Jumat karena dinilai memiliki tingkat aktivitas yang lebih rendah dibandingkan hari kerja lainnya. Selain itu, beberapa kementerian sebelumnya telah lebih dulu menerapkan pola kerja empat hari dalam sepekan sejak masa pascapandemi COVID-19.

Meski ASN bekerja dari rumah pada Jumat, pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal melalui sistem yang telah disesuaikan.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga mengatur skema WFH bagi karyawan swasta. Penerapannya akan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Pengaturan lebih lanjut mengenai WFH bagi sektor swasta akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Selain itu, aturan tersebut juga akan mencakup upaya efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengganggu produktivitas serta menjaga keberlangsungan layanan publik dan kegiatan ekonomi.

Berita Terkait

KPK Dalami Mutasi Hakim PN Depok dalam Kasus Suap Sengketa Lahan
Paus Leo XIV Tolak Berdebat dengan Trump, Perdamaian Tetap Prioritas
KPK : Belum Ada Permintaan Keterangan dari Dewas Terkait Kasus Yaqut
Kejagung Kasasi Putusan Bebas Aktivis Delpedro, Aturan KUHAP Jadi Sorotan
Polda Sulut Tegaskan Mutasi Aipda Vicky Bukan Terkait Kasus Korupsi yang Tengah Berjalan
Iklan Film “Aku Harus Mati” Dinilai Meresahkan, Berujung Diturunkan
Dugaan Gratifikasi Kendaraan di Kejari Karo Disinggung DPR
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI: Minta Jaksa Agung Evaluasi Total Kejaksaan Negeri Karo

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:15 WITA

Paus Leo XIV Tolak Berdebat dengan Trump, Perdamaian Tetap Prioritas

Selasa, 7 April 2026 - 20:38 WITA

KPK : Belum Ada Permintaan Keterangan dari Dewas Terkait Kasus Yaqut

Selasa, 7 April 2026 - 19:27 WITA

Kejagung Kasasi Putusan Bebas Aktivis Delpedro, Aturan KUHAP Jadi Sorotan

Senin, 6 April 2026 - 20:15 WITA

Polda Sulut Tegaskan Mutasi Aipda Vicky Bukan Terkait Kasus Korupsi yang Tengah Berjalan

Minggu, 5 April 2026 - 19:41 WITA

Iklan Film “Aku Harus Mati” Dinilai Meresahkan, Berujung Diturunkan

Jumat, 3 April 2026 - 14:45 WITA

Dugaan Gratifikasi Kendaraan di Kejari Karo Disinggung DPR

Jumat, 3 April 2026 - 14:30 WITA

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI: Minta Jaksa Agung Evaluasi Total Kejaksaan Negeri Karo

Kamis, 2 April 2026 - 16:13 WITA

Vonis Bebas Amsal Sitepu, DPR Ingatkan Hukum Harus Berkeadilan

Berita Terbaru