Pengacara Keluarga Virendy Ajukan Keberatan dan Minta Gelar Perkara Khusus, Temui Dirreskrimum dan Kabag Wassidik Polda Sulsel

- Admin

Kamis, 1 Juni 2023 - 19:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedatangan kuasa hukum dan keluarga almarhum Virendy ke Mapolda Sulsel menemui Dirreskrimum dan Kabag Wassidik Polda Sulsel ini adalah untuk mengajukan keberatan terhadap penanganan perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Maros

Kedatangan kuasa hukum dan keluarga almarhum Virendy ke Mapolda Sulsel menemui Dirreskrimum dan Kabag Wassidik Polda Sulsel ini adalah untuk mengajukan keberatan terhadap penanganan perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Maros

Mufasyahnews.com, Makassar – Menilai sikap dan tindakan penyidik Satreskrim Polres Maros sangat tidak profesional dalam menangani perkara kematian Virendy Marjefy Wehantouw yang meninggal dunia secara tragis saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin, Pengacara Yodi Kristianto, SH, MH bersama keluarga korban menemui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) dan Kepala Bagian Pengawas Penyidikan (Kabag Wassidik) Polda Sulsel, Rabu (31/05/2023) siang.

Maksud kedatangan kuasa hukum dan keluarga almarhum Virendy ke Mapolda Sulsel menemui Dirreskrimum dan Kabag Wassidik Polda Sulsel ini adalah untuk mengajukan keberatan terhadap penanganan perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Maros mulai dari awal penerimaan laporan, proses penyelidikan, proses penyidikan sampai ke tahap penetapan tersangka, dinilai tidak berjalan sesuai makna dari slogan ‘PRESISI’ yang sedang gencar-gencarnya digaungkan institusi kepolisian di Indonesia.

Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti, SIK, M.Hum yang baru selesai mengikuti pertemuan bersama Kapolda Sulsel menyambut humanis kedatangan kuasa hukum bersama ayah dan kakak kandung almarhum Virendy. Dan dalam pertemuan yang berlangsung singkat di ruang tunggu lantai 2 Mapolda Sulsel dekat ruangan kerja Kapolda Sulsel, Perwira lulusan Akpol 1996 tersebut berkenan menerima penyampaian lisan berupa pengajuan keberatan dan permohonan gelar perkara khusus serta permintaan penarikan penanganan perkara dari Satreskrim Polres Maros ke Ditreskrimum Polda Sulsel.

Menanggapi hal tersebut, mantan Kabagbinplin Roprovos Divpropam Polri ini dengan bijak memberikan arahan dan petunjuk kepada kuasa hukum dan keluarga almarhum Virendy untuk segera membuat surat tertulis yang ditujukan langsung ke Kapolda Sulsel dan menyampaikan perihal pengajuan keberatan atas penanganan Satreskrim Polres Maros, permohonan agar kembali dilakukan gelar perkara khusus yang melibatkan keluarga korban hingga permintaan penarikan penanganan perkara dari Satreskrim Polres Maros ke Ditreskrimum Polda Sulsel.

Setelah menemui Dirreskrimum Polda Sulsel, pengacara Yodi Kristianto bersama keluarga almarhum yakni James Wehantouw, Viranda Wehantouw dan Yonathan Mandiangan kemudian diterima oleh Kabag Wassidik Polda Sulsel AKBP Kadarislam Kasim di ruang kerjanya lantai 2 Gedung Ditreskrim Mapolda Sulsel. Kembali dengan sikap bijaksana, mantan Kapolres Pelabuhan Makassar ini memberikan arahan dan petunjuk yang senada dengan atasannya, Dirreskrimum Polda Sulsel.

Usai berkunjung ke Mapolda Sulsel, Pengacara Yodi Kristianto kepada sejumlah awak media, Rabu (31/05/2023) petang menerangkan, pihaknya selaku kuasa hukum keluarga almarhum Virendy akan segera mempersiapkan surat resmi untuk pengajuan keberatan, permohonan kembali digelar perkara khusus dan permintaan penarikan penanganan perkara dari Satreskrim Polres Maros ke Ditreskrimum Polda Sulsel, sesuai apa yang diarahkan oleh Dirreskrimum dan Kabag Wassidik Polda Sulsel.

Menjawab pertanyaan wartawan, Direktur Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YK & Partners ini menjelaskan, keberatan yang diajukan kliennya terkait penilaian kurang profesionalnya Satreskrim Polres Maros bekerja dalam menangani perkara yang mulai terlihat banyak kejanggalan sejak keluarga almarhum melaporkan kasus kematian Virendy sampai ke tahap penetapan tersangka.

Menurut Yodi, jika penyidik Satreskrim Polres Maros hanya menetapkan pasal 359 (Karena kelalaian mengakibatkan mati), kenapa cuma 2 (dua) tersangka ? Kenapa pejabat Universitas Hasanuddin yang menerbitkan izin kegiatan diksar tidak ditersangkakan juga ? Sebab pejabat bersangkutan juga lalai, menerbitkan izin dengan berdasar rekomendasi fakultas yang dipalsukan tandatangan wakil dekan. Selain itu tidak meneliti kelengkapan izin dari kepolisian dan pemerintah setempat, serta tidak membawa tim medis.

Berita Terkait

Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim untuk Klarifikasi Dugaan Ijazah Palsu
Komnas Perempuan Desak Polisi Usut Tuntas Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’
Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo: Polemik Ijazah Telah Dipolitisasi, Proses Hukum Sedang Berjalan
Roy Suryo Penuhi Panggilan Klarifikasi di Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi TNI AD di Garut Tewaskan 13 Orang
Pemerintah Kaji Program Pembinaan Siswa di Barak Militer Gagasan Gubernur Dedi Mulyadi
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Pelaporan ke Komnas HAM: “Saya Yakin Ini Risiko yang Harus Saya Hadapi”
Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:30 WITA

Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim untuk Klarifikasi Dugaan Ijazah Palsu

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:19 WITA

Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo: Polemik Ijazah Telah Dipolitisasi, Proses Hukum Sedang Berjalan

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:02 WITA

Roy Suryo Penuhi Panggilan Klarifikasi di Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Senin, 12 Mei 2025 - 15:28 WITA

Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi TNI AD di Garut Tewaskan 13 Orang

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:13 WITA

Pemerintah Kaji Program Pembinaan Siswa di Barak Militer Gagasan Gubernur Dedi Mulyadi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:25 WITA

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Pelaporan ke Komnas HAM: “Saya Yakin Ini Risiko yang Harus Saya Hadapi”

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:29 WITA

Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:12 WITA

Puluhan Napi Lapas Bukittinggi Keracunan Oplosan, Dua Meninggal Dunia​

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim untuk Klarifikasi Dugaan Ijazah Palsu

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:30 WITA