Pengacara Keluarga Virendy Ajukan Keberatan dan Minta Gelar Perkara Khusus, Temui Dirreskrimum dan Kabag Wassidik Polda Sulsel

- Admin

Kamis, 1 Juni 2023 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedatangan kuasa hukum dan keluarga almarhum Virendy ke Mapolda Sulsel menemui Dirreskrimum dan Kabag Wassidik Polda Sulsel ini adalah untuk mengajukan keberatan terhadap penanganan perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Maros

Kedatangan kuasa hukum dan keluarga almarhum Virendy ke Mapolda Sulsel menemui Dirreskrimum dan Kabag Wassidik Polda Sulsel ini adalah untuk mengajukan keberatan terhadap penanganan perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Maros

Mufasyahnews.com, Makassar – Menilai sikap dan tindakan penyidik Satreskrim Polres Maros sangat tidak profesional dalam menangani perkara kematian Virendy Marjefy Wehantouw yang meninggal dunia secara tragis saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin, Pengacara Yodi Kristianto, SH, MH bersama keluarga korban menemui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) dan Kepala Bagian Pengawas Penyidikan (Kabag Wassidik) Polda Sulsel, Rabu (31/05/2023) siang.

Maksud kedatangan kuasa hukum dan keluarga almarhum Virendy ke Mapolda Sulsel menemui Dirreskrimum dan Kabag Wassidik Polda Sulsel ini adalah untuk mengajukan keberatan terhadap penanganan perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Maros mulai dari awal penerimaan laporan, proses penyelidikan, proses penyidikan sampai ke tahap penetapan tersangka, dinilai tidak berjalan sesuai makna dari slogan ‘PRESISI’ yang sedang gencar-gencarnya digaungkan institusi kepolisian di Indonesia.

Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti, SIK, M.Hum yang baru selesai mengikuti pertemuan bersama Kapolda Sulsel menyambut humanis kedatangan kuasa hukum bersama ayah dan kakak kandung almarhum Virendy. Dan dalam pertemuan yang berlangsung singkat di ruang tunggu lantai 2 Mapolda Sulsel dekat ruangan kerja Kapolda Sulsel, Perwira lulusan Akpol 1996 tersebut berkenan menerima penyampaian lisan berupa pengajuan keberatan dan permohonan gelar perkara khusus serta permintaan penarikan penanganan perkara dari Satreskrim Polres Maros ke Ditreskrimum Polda Sulsel.

Menanggapi hal tersebut, mantan Kabagbinplin Roprovos Divpropam Polri ini dengan bijak memberikan arahan dan petunjuk kepada kuasa hukum dan keluarga almarhum Virendy untuk segera membuat surat tertulis yang ditujukan langsung ke Kapolda Sulsel dan menyampaikan perihal pengajuan keberatan atas penanganan Satreskrim Polres Maros, permohonan agar kembali dilakukan gelar perkara khusus yang melibatkan keluarga korban hingga permintaan penarikan penanganan perkara dari Satreskrim Polres Maros ke Ditreskrimum Polda Sulsel.

Setelah menemui Dirreskrimum Polda Sulsel, pengacara Yodi Kristianto bersama keluarga almarhum yakni James Wehantouw, Viranda Wehantouw dan Yonathan Mandiangan kemudian diterima oleh Kabag Wassidik Polda Sulsel AKBP Kadarislam Kasim di ruang kerjanya lantai 2 Gedung Ditreskrim Mapolda Sulsel. Kembali dengan sikap bijaksana, mantan Kapolres Pelabuhan Makassar ini memberikan arahan dan petunjuk yang senada dengan atasannya, Dirreskrimum Polda Sulsel.

Usai berkunjung ke Mapolda Sulsel, Pengacara Yodi Kristianto kepada sejumlah awak media, Rabu (31/05/2023) petang menerangkan, pihaknya selaku kuasa hukum keluarga almarhum Virendy akan segera mempersiapkan surat resmi untuk pengajuan keberatan, permohonan kembali digelar perkara khusus dan permintaan penarikan penanganan perkara dari Satreskrim Polres Maros ke Ditreskrimum Polda Sulsel, sesuai apa yang diarahkan oleh Dirreskrimum dan Kabag Wassidik Polda Sulsel.

Menjawab pertanyaan wartawan, Direktur Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YK & Partners ini menjelaskan, keberatan yang diajukan kliennya terkait penilaian kurang profesionalnya Satreskrim Polres Maros bekerja dalam menangani perkara yang mulai terlihat banyak kejanggalan sejak keluarga almarhum melaporkan kasus kematian Virendy sampai ke tahap penetapan tersangka.

Menurut Yodi, jika penyidik Satreskrim Polres Maros hanya menetapkan pasal 359 (Karena kelalaian mengakibatkan mati), kenapa cuma 2 (dua) tersangka ? Kenapa pejabat Universitas Hasanuddin yang menerbitkan izin kegiatan diksar tidak ditersangkakan juga ? Sebab pejabat bersangkutan juga lalai, menerbitkan izin dengan berdasar rekomendasi fakultas yang dipalsukan tandatangan wakil dekan. Selain itu tidak meneliti kelengkapan izin dari kepolisian dan pemerintah setempat, serta tidak membawa tim medis.

Berita Terkait

Aliansi BEM dan OKP Jeneponto Kawal Putusan MK dengan Surat Pernyataan Bersama
Mahasiswa LP3I Makassar Menjadi Korban Penyerangan OTK Seusai Nonton Konser
Siswa SMAN 11 Makassar Diintimidasi dan Diancam Oleh Kepsek, Ada Apa?
Pastikan Pelantikan, PC IMM Maktim 2024-2025 telah terima SK Rekomendasi PD Muhammadiyah Makassar
Leptan Nusantara, Lakukan Aksi Unjuk Rasa Menolak Hadirnya W Super Club Kota Makassar
Aliansi Pemuda Mahasiswa Pesisir AMATIR Seruduk Polda Sulsel dan Ditpolairud Polda Sulsel
Konferensi Pers Ahli Waris Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai Terkait Eksekusi Lahan di Jalan Cendrawasih Makassar
Ops Cipta Kondisi Malam Minggu, Polisi Jaring 20 Unit Sepeda Motor KNALPOT BRONG RACING

Berita Terkait

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:34 WIB

Aliansi BEM dan OKP Jeneponto Kawal Putusan MK dengan Surat Pernyataan Bersama

Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:55 WIB

Mahasiswa LP3I Makassar Menjadi Korban Penyerangan OTK Seusai Nonton Konser

Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:12 WIB

Siswa SMAN 11 Makassar Diintimidasi dan Diancam Oleh Kepsek, Ada Apa?

Jumat, 28 Juni 2024 - 05:34 WIB

Pastikan Pelantikan, PC IMM Maktim 2024-2025 telah terima SK Rekomendasi PD Muhammadiyah Makassar

Jumat, 31 Mei 2024 - 16:40 WIB

Leptan Nusantara, Lakukan Aksi Unjuk Rasa Menolak Hadirnya W Super Club Kota Makassar

Senin, 27 Mei 2024 - 18:13 WIB

Aliansi Pemuda Mahasiswa Pesisir AMATIR Seruduk Polda Sulsel dan Ditpolairud Polda Sulsel

Rabu, 22 Mei 2024 - 09:17 WIB

Konferensi Pers Ahli Waris Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai Terkait Eksekusi Lahan di Jalan Cendrawasih Makassar

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:07 WIB

Ops Cipta Kondisi Malam Minggu, Polisi Jaring 20 Unit Sepeda Motor KNALPOT BRONG RACING

Berita Terbaru