Pengacara Keluarga Virendy Ajukan Keberatan dan Minta Gelar Perkara Khusus, Temui Dirreskrimum dan Kabag Wassidik Polda Sulsel

- Admin

Kamis, 1 Juni 2023 - 19:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedatangan kuasa hukum dan keluarga almarhum Virendy ke Mapolda Sulsel menemui Dirreskrimum dan Kabag Wassidik Polda Sulsel ini adalah untuk mengajukan keberatan terhadap penanganan perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Maros

Kedatangan kuasa hukum dan keluarga almarhum Virendy ke Mapolda Sulsel menemui Dirreskrimum dan Kabag Wassidik Polda Sulsel ini adalah untuk mengajukan keberatan terhadap penanganan perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Maros

Pertanyaan selanjutnya, ujar pengacara muda ini, kenapa Satreskrim Polres Maros tidak mau serius mengusut tuntas dan mengenyampingkan petunjuk kemungkinan TKP di Malino ? Banyak warga bisa memberikan kesaksian, dan dapat pula meminta bantuan Tim Cyber Polda Sulsel dengan peralatanx yang canggih juga diharapkan bisa membuka rekaman CCTV di sepanjang jalan poros depan Taman Wisata Pinus di Malino pada tanggal 13-14 Januari 2023.

“Kenapa pula Gelar Perkara Penetapan Tersangka tidak dilaksanakan di Polda Sulsel sebagaimana yang telah disampaikan kepada kami sebelumnya ? Gelar Perkara Penetapan Tersangka terkesan sembunyi-sembunyi dilaksanakan di Polres Maros dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Maros yang kemudian hanya menetapkan 2 tersangka (pasal 359 KUHP). Padahal sebelumx konon rekomendasi dari seorang pejabat Polda Sulsel yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya, ada sekitar 10 tersangka dengan pasal pidana ada yang berdiri sendiri (berbeda). Hal itu juga pernah diakui Kanit Tipidum Polres Maros yang menyatakan penyidikan kasus ini memakan waktu cukup lama karena dipastikan akan banyak tersangkanya.

Disamping itu juga, Satreskrim Polres Maros telah menetapkan 2 tersangka dengan ancaman hukuman Pasal 359 KUHP, nah kenapa kedua tersangka belum ditahan ? Padahal ancaman hukuman Pasal 359 KUHP adalah 5 (lima) tahun penjara.

Sementara kakak kandung almarhum Virendy yakni Viranda Wehantouw selaku pelapor menambahkan, dirinya melihat, mengamati dan menilai kinerja penyidik Satreskrim Polres Maros sangat-sangat tidak profesional dalam menangani pemeriksaan kasus kematian adiknya.

Bahkan dia menengarai ada keberpihakkan dan diduga bekerja ‘by order’ dari pihak tertentu yang sejak awal berjuang keras untuk membungkam kasus meninggalnya mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Unhas ini, serta berusaha agar tidak ada yang terjerat hukum.

“Atas dasar itulah sehingga saya mengharapkan pihak Ditreskrimum Polda Sulsel menarik penanganan perkara ini dari Satreskrim Polres Maros agar kami keluarga besar almarhum Virendy bisa mendapatkan kejelasan dan keadilan hukum dalam penanganan kasus kematian adik saya,” tandas Viranda dengan mata berkaca-kaca.

Berita Terkait

Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar
Berawal dari Instagram, Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Makassar
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Makassar, Kurir Digaji Rp20 Juta per Kg
Peredaran Narkotika “Sinte” Kian Marak di Makassar, 1 Kg Barang Bukti Disita
Geng Motor Kembali Berulah di Makassar, Korban Alami Luka Parah Akibat Parang

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:36 WITA

Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

Kamis, 30 April 2026 - 08:06 WITA

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Kamis, 30 April 2026 - 08:03 WITA

Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Jumat, 24 April 2026 - 14:30 WITA

Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

Kamis, 23 April 2026 - 14:09 WITA

Berawal dari Instagram, Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Makassar

Rabu, 22 April 2026 - 20:22 WITA

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Makassar, Kurir Digaji Rp20 Juta per Kg

Selasa, 21 April 2026 - 20:29 WITA

Peredaran Narkotika “Sinte” Kian Marak di Makassar, 1 Kg Barang Bukti Disita

Senin, 20 April 2026 - 13:21 WITA

Geng Motor Kembali Berulah di Makassar, Korban Alami Luka Parah Akibat Parang

Berita Terbaru

Sport & Esport

Laga Pramusim Chelsea vs AC Milan Siap Guncang GBK Agustus Mendatang

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:08 WITA

Nasional

Rektor Unhas Jelaskan Alasan Kampus Kelola Dapur MBG

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:55 WITA