Pertanyaan selanjutnya, ujar pengacara muda ini, kenapa Satreskrim Polres Maros tidak mau serius mengusut tuntas dan mengenyampingkan petunjuk kemungkinan TKP di Malino ? Banyak warga bisa memberikan kesaksian, dan dapat pula meminta bantuan Tim Cyber Polda Sulsel dengan peralatanx yang canggih juga diharapkan bisa membuka rekaman CCTV di sepanjang jalan poros depan Taman Wisata Pinus di Malino pada tanggal 13-14 Januari 2023.
“Kenapa pula Gelar Perkara Penetapan Tersangka tidak dilaksanakan di Polda Sulsel sebagaimana yang telah disampaikan kepada kami sebelumnya ? Gelar Perkara Penetapan Tersangka terkesan sembunyi-sembunyi dilaksanakan di Polres Maros dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Maros yang kemudian hanya menetapkan 2 tersangka (pasal 359 KUHP). Padahal sebelumx konon rekomendasi dari seorang pejabat Polda Sulsel yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya, ada sekitar 10 tersangka dengan pasal pidana ada yang berdiri sendiri (berbeda). Hal itu juga pernah diakui Kanit Tipidum Polres Maros yang menyatakan penyidikan kasus ini memakan waktu cukup lama karena dipastikan akan banyak tersangkanya.
Disamping itu juga, Satreskrim Polres Maros telah menetapkan 2 tersangka dengan ancaman hukuman Pasal 359 KUHP, nah kenapa kedua tersangka belum ditahan ? Padahal ancaman hukuman Pasal 359 KUHP adalah 5 (lima) tahun penjara.
Sementara kakak kandung almarhum Virendy yakni Viranda Wehantouw selaku pelapor menambahkan, dirinya melihat, mengamati dan menilai kinerja penyidik Satreskrim Polres Maros sangat-sangat tidak profesional dalam menangani pemeriksaan kasus kematian adiknya.
Bahkan dia menengarai ada keberpihakkan dan diduga bekerja ‘by order’ dari pihak tertentu yang sejak awal berjuang keras untuk membungkam kasus meninggalnya mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Unhas ini, serta berusaha agar tidak ada yang terjerat hukum.
“Atas dasar itulah sehingga saya mengharapkan pihak Ditreskrimum Polda Sulsel menarik penanganan perkara ini dari Satreskrim Polres Maros agar kami keluarga besar almarhum Virendy bisa mendapatkan kejelasan dan keadilan hukum dalam penanganan kasus kematian adik saya,” tandas Viranda dengan mata berkaca-kaca.












