Pengacara Keluarga Virendy Ajukan Keberatan dan Minta Gelar Perkara Khusus, Temui Dirreskrimum dan Kabag Wassidik Polda Sulsel

- Admin

Kamis, 1 Juni 2023 - 19:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedatangan kuasa hukum dan keluarga almarhum Virendy ke Mapolda Sulsel menemui Dirreskrimum dan Kabag Wassidik Polda Sulsel ini adalah untuk mengajukan keberatan terhadap penanganan perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Maros

Kedatangan kuasa hukum dan keluarga almarhum Virendy ke Mapolda Sulsel menemui Dirreskrimum dan Kabag Wassidik Polda Sulsel ini adalah untuk mengajukan keberatan terhadap penanganan perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Maros

Kemudian, lanjutnya, pejabat fakultas (dekan atau wakil dekan) yang melepas secara resmi rombongan diksar di Kampus Fakultas Teknik Unhas di Gowa, juga harus ditersangkakan karena sudah lalai melepas keberangkatan rombongan diksar tanpa meneliti kelengkapan perizinan dan persyaratan-persyaratan kegiatan diksar di luar kampus dan membawa nama kampus.

Selain itu, panitia lainnya yang terlibat dalam pembuatan surat rekomendasi fakultas yang tandatangan wakil dekannya dipalsukan (tindak pidana pemalsuan), serta panitia yang bertanggung jawab di bidang kesehatan (tidak mengikutkan tim medis dan tidak lengkap membawa kelengkapan medis) juga telah lalai dan harus pula ditersangkakan.

Berikutnya, soal dikesampingkannya pasal 351 KUHP (penganiayaan/kekerasan), padahal sangatlah jelas pada kesimpulan Surat Visum Rumah Sakit Grestelina bahwa luka-luka, lebam dan memar yang ditemukan di beberapa bagian tubuh almarhum adalah akibat benturan benda tumpul.

Yodi juga mempertanyakan hasil otopsi dari Tim Forensik Dokpol Biddokes Polda Sulsel. “Mana hasilnya yang sebenarnya ? Kenapa kami keluarga korban tdk mau diperlihatkan atau diberikan salinan Surat Hasil Otopsix ? Kami sudah berkali-kali meminta ke penyidik Satreskrim Polres Maros tetapi tidak mau diberikan. Sementara di UU Kesehatan jelas diatur bahwa keluarga korban berhak mendapatkan salinan Surat Hasil Visum maupun Surat Hasil Otopsi ! Kalo Surat Hasil Visum dari RS Grestelina kami telah diberikan salinannya,” bebernya.

Anehnya lagi, ungkap Yodi, pihak Satreskrim Polres Maros pernah mempublish di beberapa media nasional bahwa hasil otopsi menerangkan jika Virendy meninggal dunia akibat kegagalan sirkulasi peredaran darah ke jantung karena adanya penyumbatan lemak. Sementara hasil otopsi tentang penyebab luka-luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya tidak dijelaskan oleh penyidik.

“Soal keterangan hasil otopsi yang diumbarkan pihak Satreskrim Polres Maros di media, kami juga sudah konsultasikan dengan beberapa dokter ahli senior yang menyatakan tidak mungkin dokter forensik berkesimpulan almarhum meninggal karena kegagalan sirkulasi peredaran darah ke jantung akibat adanya penyumbatan lemak. Sebab itu berarti serangan jantung koroner, dan hal ini tidak mungkin dialami oleh anak muda,” tegasnya.

Berita Terkait

Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami
Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar
Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar
Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI
Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:18 WITA

Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:42 WITA

Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:10 WITA

Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:30 WITA

PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:36 WITA

Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

Berita Terbaru

Sport & Esport

Hasil Piala Dunia 2026: Pesta Gol, Jerman Bantai Curacao 7-1

Senin, 15 Jun 2026 - 18:23 WITA

Hukum & Kriminal

Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami

Senin, 15 Jun 2026 - 18:18 WITA

Nasional

BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini

Senin, 15 Jun 2026 - 12:47 WITA