Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Serahkan Tersangka J dan Tersangka H Dugaan Korupsi Pasir Laut Takalar

- Admin

Kamis, 15 Juni 2023 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel  melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel

Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel  melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel

Mufasyahnews.com, Makassar – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel  melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel.

Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muh. Yusuf, SH.,MH., Dr. Nining Purnamawanti, SH.MH., Lisken Mediahty, SH.MH., Muh. Fahrul, SH.MH., dan Anggiriani, SH.,MH (Kasi pidsus takalar), telah menerima 2 (dua) orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik PidSus kepada Penuntu Umum pelaksannaannya bertempat di Lapas kelas 1A Makassar, pada hari Rabu (14/06/2023) Jam 10.30 s.d 12.00 Wita,

Adapun tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama inisial J (Kabid Kepemudaan pada Dinas Pariwisata Pemuda & Olahraga Kab.Takalar / Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kab. Takalar Tahun 2018 s/d 2020) dan Tersangka atas nama inisial H (Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020).

Bahwa perbuatan tersangka J dan tersangka H sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :

  • PrimerPasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
  • Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Perbuatan tersangka J dan tersangka H telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka J dan tersangka H ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar untuk diadili.

Berita Terkait

Polda Sulsel Tetapkan Rektor dan Eks Rektor UMI Makassar Tersangka Kasus Korupsi
Surat Terbuka Penuh Haru dari Nining Ernia untuk Kak Aji
Pria Dibacok Brutal di Makassar, Polisi Selidiki Motif Penyerangan
Tahanan Polres Polman Tewas mengenaskan dengan Tubuh Lebam, 10 Polisi dan Dokter Diperiksa!
Aliansi BEM dan OKP Jeneponto Kawal Putusan MK dengan Surat Pernyataan Bersama
Mahasiswa LP3I Makassar Menjadi Korban Penyerangan OTK Seusai Nonton Konser
Siswa SMAN 11 Makassar Diintimidasi dan Diancam Oleh Kepsek, Ada Apa?
Pastikan Pelantikan, PC IMM Maktim 2024-2025 telah terima SK Rekomendasi PD Muhammadiyah Makassar

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 00:52 WIB

Polda Sulsel Tetapkan Rektor dan Eks Rektor UMI Makassar Tersangka Kasus Korupsi

Selasa, 17 September 2024 - 23:33 WIB

Surat Terbuka Penuh Haru dari Nining Ernia untuk Kak Aji

Minggu, 15 September 2024 - 19:50 WIB

Pria Dibacok Brutal di Makassar, Polisi Selidiki Motif Penyerangan

Sabtu, 14 September 2024 - 21:25 WIB

Tahanan Polres Polman Tewas mengenaskan dengan Tubuh Lebam, 10 Polisi dan Dokter Diperiksa!

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:34 WIB

Aliansi BEM dan OKP Jeneponto Kawal Putusan MK dengan Surat Pernyataan Bersama

Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:55 WIB

Mahasiswa LP3I Makassar Menjadi Korban Penyerangan OTK Seusai Nonton Konser

Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:12 WIB

Siswa SMAN 11 Makassar Diintimidasi dan Diancam Oleh Kepsek, Ada Apa?

Jumat, 28 Juni 2024 - 05:34 WIB

Pastikan Pelantikan, PC IMM Maktim 2024-2025 telah terima SK Rekomendasi PD Muhammadiyah Makassar

Berita Terbaru

Penulis: Muhammad Osama Yusuf

Daerah

Memegang Teguh Ideologi IPM di Tengah Maraknya Politik

Kamis, 3 Okt 2024 - 23:24 WIB