Mufasyahnews.com, Manado – Polda Sulawesi Utara menegaskan mutasi anggota Polres Minahasa, Aipda Vicky Aristo Katiandagho, tidak berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang tengah berjalan. Kepolisian memastikan proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Hasibuan, mengatakan perkara korupsi yang ditangani Polres Minahasa masih dalam tahap proses. Ia menepis anggapan bahwa pemindahan Vicky ke Polres Talaud berhubungan dengan kasus tersebut.
“Penanganan kasus korupsi di Polres Minahasa masih berjalan,” ujar Alamsyah, Minggu (5/4/2026).
Menurutnya, mutasi yang dilakukan merupakan bagian dari rotasi rutin dalam tubuh Polri. Langkah tersebut disebut sebagai upaya penyegaran organisasi yang lazim dilakukan.
“Mutasi tersebut bukan karena penanganan perkara, melainkan bagian dari rotasi organisasi yang sifatnya rutin dan wajar,” jelasnya.
Alamsyah menambahkan, jika seorang anggota yang dimutasi sedang menangani perkara, maka penanganannya akan dilanjutkan oleh personel pengganti. Ia juga menegaskan bahwa keputusan pengunduran diri Vicky merupakan pilihan pribadi.
“Yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sejak 2025 atas kemauan sendiri dan telah mendapat persetujuan keluarga, bukan karena tekanan atau sanksi,” katanya.
Pengunduran diri tersebut, lanjut Alamsyah, disetujui pada Januari 2026, menjelang masa pensiun dini yang berlaku per 1 April 2026.
Terkait viralnya informasi di media sosial, pihak kepolisian menilai narasi yang beredar telah menyimpang dari fakta yang sebenarnya. Masyarakat diminta lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.
“Kami mengimbau agar publik tidak mudah terprovokasi oleh konten yang telah diedit dan belum tentu sesuai fakta,” tutupnya.
Sebelumnya, nama Aipda Vicky menjadi sorotan publik setelah video pengunduran dirinya beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, ia terlihat memberi hormat di depan kantor Polda Sulut.












