Mufasyahnews.com, Makassar – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia (BPI Danantara) di Istana Kepresidenan Jakarta.
Peluncuran ini ditandai dengan penandatanganan tiga peraturan penting yang menjadi dasar hukum bagi operasional BPI Danantara.
Peraturan-peraturan tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara, serta Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 mengenai Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa BPI Danantara bukan sekadar badan pengelola investasi, melainkan instrumen pembangunan nasional yang bertujuan mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara untuk kesejahteraan rakyat.
“Kita bertekad ingin menjadi negara maju,” ujar Prabowo.
BPI Danantara dirancang untuk mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dolar AS, dengan pendanaan awal sebesar 20 miliar dolar AS.
Dana ini akan diinvestasikan dalam berbagai proyek strategis di sektor energi terbarukan, manufaktur canggih, hilirisasi industri, dan produksi pangan.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai target 8 persen dalam lima tahun ke depan.
Peluncuran BPI Danantara juga dihadiri oleh mantan Presiden Joko Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono, yang bersama-sama dengan Presiden Prabowo menekan tombol peresmian sebagai simbol dimulainya operasional badan tersebut.
Namun, pembentukan BPI Danantara tidak luput dari kritik.
Beberapa pihak mengkhawatirkan potensi mismanajemen dan intervensi politik, mengingat besarnya aset yang dikelola dan peran langsung Presiden dalam pengawasannya.
Kekhawatiran ini muncul seiring dengan pengalaman negara lain yang menghadapi masalah serupa dalam pengelolaan dana kekayaan negara.
Sebagai langkah awal, BPI Danantara akan mengelola dividen dari tujuh BUMN utama, termasuk Bank Mandiri, Bank BRI, BNI, PLN, Pertamina, Telkom Indonesia, dan MIND ID.
Model pengelolaan ini mengacu pada konsep Temasek Holdings Limited milik Singapura, dengan tujuan mengonsolidasikan aset-aset pemerintah agar lebih terintegrasi dan efisien.
Dengan peluncuran BPI Danantara, pemerintah berharap dapat menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi perekonomian nasional, menyediakan lapangan kerja berkualitas, dan meningkatkan kemakmuran jangka panjang bagi masyarakat Indonesia.












