Mufasyahnews.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 pada 30 Juni 2025. Perpres ini langsung berlaku sejak tanggal yang sama.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Mengutip keterangan di laman bpk.go.id, Perpres 79/2025 merupakan pemutakhiran dari RKP 2025 yang sebelumnya diatur dalam Perpres 109/2024. Dokumen ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, yang menjadi dasar pelaksanaan prioritas pembangunan nasional.
Program Prioritas RKP 2025
Dalam lampiran Perpres, pemerintah menetapkan delapan program hasil cepat, di antaranya:
-
Program makan siang dan susu gratis di sekolah/pesantren serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
-
Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan TBC, dan pembangunan RS kabupaten.
-
Lumbung pangan desa hingga nasional.
-
Pendirian sekolah unggul di setiap kabupaten.
-
Perluasan program kesejahteraan sosial.
-
Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
-
Pembangunan infrastruktur desa, BLT, dan rumah murah untuk generasi muda serta MBR.
-
Pembentukan Badan Penerimaan Negara.
Rincian Kenaikan Gaji ASN
Kenaikan gaji PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, sebagai perubahan ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977. Besarannya meningkat dibandingkan tahun 2024. Berikut sebagian rinciannya:
Golongan I
-
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 (sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800)
-
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 (sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900)
-
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 (sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500)
-
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 (sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500)
Golongan II
-
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 (sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600)
-
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 (sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300)
-
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 (sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000)
-
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 (sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000)
Golongan III
-
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 (sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400)
-
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 (sebelumnya Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600)
-
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 (sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400)
-
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 (sebelumnya Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000)
Golongan IV
-
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 (sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000)
-
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 (sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500)
-
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 (sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900)
Kenaikan ini diharapkan menjadi stimulus bagi peningkatan kinerja ASN sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi global yang menantang.












