Saham Pemprov Sulsel di GMTDC Terus Menurun, Sekda Sulsel Jufri Rahman Minta Pendampingan Penegak Hukum

- Admin

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saham Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel di PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTDC) mengalami penurunan yang cukup signifikan

Saham Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel di PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTDC) mengalami penurunan yang cukup signifikan

Mufasyahnews.com, Makassar – Saham Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel di PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTDC) mengalami penurunan yang cukup signifikan sejak tahun 1991 hingga 2024. Begitupun dengan saham Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Untuk menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, meminta pendampingan dari aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, yang ditindaklanjuti dengan rapat bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel yang diwakili Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas, jajaran direksi PT GMTDC, Pj Sekda Kota Makassar Firman Hamid Pagarra, dan Sekda Kabupaten Gowa Andy Aziz, di Kantor Kejati Sulsel, Selasa, 27 Agustus 2024.

Jufri Rahman menjelaskan, pertemuan tersebut membahas terkait kedudukan proporsi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Makassar, dan juga Pemerintah Kabupaten Gowa di PT GMTDC.

“Kami meminta pendampingan dan legal asistensi penegak hukum dari tim jaksa pengacara negara yang ada di Kejaksaan Tinggi. Ini dalam rangka mendudukkan kembali proporsi saham Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, dan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam struktur kepemilikan saham GMTD,” ujarnya.

Permintaan pendampingan dan legal asistensi penegak hukum dari Tim JPN ini, menurut Jufri, disebabkan nilai saham dari Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa di perusahaan tersebut yang mengalami penurunan yang cukup signifikan sejak tahun 1991 hingga 2024. Langkah yang ditempuh ini juga sesuai dengan arahan Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Dari hasil pertemuan itu, Jufri Rahman mengungkapkan sudah ada beberapa rekomendasi yang menjadi saran dan masukan dari Tim JPN kepada pihak GMTDC.

“Dari hasil itu sudah ada beberapa rekomendasi yang oleh JPN telah dibicarakan dengan pihak GMTD, dan tampaknya GMTD setuju dengan saran dan masukan dari JPN,” tutupnya.

Berita Terkait

Muhammad Alwi: Pendidikan Bukan Sekadar Hak, tetapi Investasi Masa Depan Daerah
Di Balik Busana Mewah Jamaah Haji Sulsel, Ada Perjalanan Panjang dan Pengorbanan
Bupati Gowa Husniah Syukuri Kepulangan Ratusan Jamaah Haji Gowa dalam Keadaan Sehat
Akademisi Unhas Desak Evaluasi Total MBG Usai Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi
Pelantikan 945 Bintara Polri Digelar, Jalan Urip Sumoharjo Tidak Ditutup
Sebanyak 392 Jamaah dan Petugas Kloter 3 Tiba di Makassar, Satu Jamaah Sakit Masih di Arab Saudi
Kejaksaan Agung Periksa Kantor Badan Gizi Nasional, Penggeledahan Dimulai Pukul 02.00 WIB
Kecamatan Ujung Pandang Bantah Petugas Kebersihan Buang Sampah ke Laut di Pantai Losari

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:32 WITA

Muhammad Alwi: Pendidikan Bukan Sekadar Hak, tetapi Investasi Masa Depan Daerah

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:02 WITA

Di Balik Busana Mewah Jamaah Haji Sulsel, Ada Perjalanan Panjang dan Pengorbanan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:58 WITA

Bupati Gowa Husniah Syukuri Kepulangan Ratusan Jamaah Haji Gowa dalam Keadaan Sehat

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:45 WITA

Akademisi Unhas Desak Evaluasi Total MBG Usai Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:37 WITA

Pelantikan 945 Bintara Polri Digelar, Jalan Urip Sumoharjo Tidak Ditutup

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:30 WITA

Kejaksaan Agung Periksa Kantor Badan Gizi Nasional, Penggeledahan Dimulai Pukul 02.00 WIB

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:26 WITA

Kecamatan Ujung Pandang Bantah Petugas Kebersihan Buang Sampah ke Laut di Pantai Losari

Senin, 1 Juni 2026 - 17:22 WITA

Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis

Berita Terbaru