Mufasyahnews.com, Jakarta – Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan manipulasi pasar modal, menyusul penggeledahan kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di Jakarta Selatan.
“NasDem mengapresiasi serta mendukung penuh langkah Bareskrim Polri beserta jajaran untuk memberantas praktik manipulasi di pasar modal demi melindungi perekonomian negara,” kata Sahroni, Kamis (5/2/2026).
Sahroni menilai penindakan terhadap praktik manipulasi saham penting untuk melindungi investor, khususnya investor lokal yang jumlahnya terus bertumbuh. Ia mengingatkan, praktik tersebut berpotensi berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi nasional.
“Jika dibiarkan, manipulasi pasar modal ini bisa memperlemah nilai rupiah dan menyebabkan anjloknya ekonomi secara keseluruhan. Bahkan bisa berimbas ke sektor riil,” ujarnya.
Menurut Sahroni, praktik “goreng saham” tidak hanya merugikan investor secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan pasar dan persepsi global terhadap stabilitas ekonomi Indonesia. Transparansi dan kepastian hukum dinilai menjadi kunci menjaga kredibilitas pasar modal.
“Aksi goreng-goreng saham ini sangat membahayakan ekonomi negara. Dampaknya bukan hanya pada kepercayaan investor, tapi bisa membuat ekonomi ikut gonjang-ganjing karena turunan pasar modal menyentuh hampir semua lini ekonomi,” katanya.
Ia berharap langkah tegas yang diambil Bareskrim Polri dapat berlanjut hingga tuntas agar pasar modal Indonesia semakin sehat dan kredibel.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia pada Senin (3/2/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara tindak pidana pasar modal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Dua di antaranya telah berstatus terpidana, yakni Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo (MML) dan Mugi Bayu selaku mantan pejabat di Bursa Efek Indonesia.
Tiga tersangka lainnya adalah mantan staf dan pihak yang terlibat dalam proses Initial Public Offering (IPO) PT MML. Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA dinilai tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia karena valuasi aset tidak memenuhi persyaratan.
Adapun dugaan keterlibatan PT Shinhan Sekuritas Indonesia terkait perannya sebagai penjamin emisi efek PT MML dalam proses IPO tersebut.












