Mufasyahnews.com, Makassar – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengungkap dugaan korupsi besar di tubuh PT Pertamina (Persero) yang terjadi pada periode 2018 hingga 2023.
Kasus ini melibatkan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92), yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Dalam pengadaan produk kilang, tersangka Riva Siahaan (RS) diduga melakukan pembelian dan pembayaran untuk BBM RON 92.
Namun, yang sebenarnya dibeli adalah BBM dengan RON lebih rendah, yaitu RON 90, yang kemudian dioplos atau dicampur di storage/depo untuk mencapai RON 92.
Praktik ini tidak diperbolehkan dan dianggap melanggar hukum.
Akibat dari tindakan melawan hukum ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari beberapa komponen, antara lain:
1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun.
2. Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
3. Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
4. Kerugian pemberian kompensasi pada tahun 2023 sekitar Rp126 triliun.
5. Kerugian pemberian subsidi pada tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.
Menanggapi tuduhan tersebut, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, membantah adanya praktik pengoplosan antara Pertalite dan Pertamax.
Ia menegaskan bahwa BBM yang dijual ke masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Fadjar juga menyebut bahwa narasi mengenai pengoplosan mungkin disebabkan oleh miskomunikasi terkait pembelian RON 92.
Pengungkapan kasus ini memicu kemarahan di kalangan masyarakat, terutama pengguna media sosial. Banyak warganet merasa dirugikan karena kemungkinan telah membeli Pertamax dengan kualitas yang tidak sesuai standar, mengingat adanya dugaan pengoplosan tersebut.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran mengenai integritas pengelolaan BUMN strategis di Indonesia.
Diharapkan proses hukum yang transparan dan akuntabel dapat segera dilakukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.












