Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Bersama Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Amankan Tersangka T, Buronan Kasus Tindak Pidana Korupsi

- Admin

Kamis, 22 Februari 2024 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama dengan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil meraih kesuksesan signifikan dalam operasi penegakan hukum. Tersangka T, yang merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar tahun 2020, berhasil diamankan pada operasi yang dilakukan dengan penuh ketelitian dan koordinasi yang baik, Kamis (22/2/2024).

Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama dengan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil meraih kesuksesan signifikan dalam operasi penegakan hukum. Tersangka T, yang merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar tahun 2020, berhasil diamankan pada operasi yang dilakukan dengan penuh ketelitian dan koordinasi yang baik, Kamis (22/2/2024).

Mufasyahnews.com, Makassar – Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama dengan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil meraih kesuksesan signifikan dalam operasi penegakan hukum. Tersangka T, yang merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar tahun 2020, berhasil diamankan pada operasi yang dilakukan dengan penuh ketelitian dan koordinasi yang baik, Kamis (22/02/2024).

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang terus diupayakan oleh Kejaksaan Agung RI. Tindakan tersebut sejalan dengan komitmen untuk menjaga integritas dan keadilan di tingkat nasional, khususnya dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 20.55 Wita, bertempat di Perumahan Findaria mas I Blok B nomor 17 Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros, Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI telah berhasil mengamankan “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki inisial T (umur 43 tahun / mantan Kepala Desa Nepo) yang terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020. Akibat perbuatan Tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 336.526.969,-.

Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka T yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka T sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Polewali mandar kurang lebih 1 tahun 6 bulan sejak ditetapkan sebagai Tersangka.

Sebelum mengamankan Tersangka T, terlebih dahulu dilakukan kegiatan Surveilence selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam untuk memastikan keberadaan Tersangka T ditempat persembunyiannya di Perumahan Findaria mas I Blok B nomor 17 Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros. Tersangka yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk dilanjutnya proses Penyidikannya agar perkara Korupsi Dana Desa Nepo ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan guna mendapatkan Kepastian Hukum.

Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif dalam rangka memberantas korupsi, serta menjunjung tinggi supremasi hukum demi keadilan dan kepentingan masyarakat. (M.YF)

 

Berita Terkait

Polda Sulsel Tetapkan Rektor dan Eks Rektor UMI Makassar Tersangka Kasus Korupsi
Surat Terbuka Penuh Haru dari Nining Ernia untuk Kak Aji
Pria Dibacok Brutal di Makassar, Polisi Selidiki Motif Penyerangan
Tahanan Polres Polman Tewas mengenaskan dengan Tubuh Lebam, 10 Polisi dan Dokter Diperiksa!
Aliansi BEM dan OKP Jeneponto Kawal Putusan MK dengan Surat Pernyataan Bersama
Mahasiswa LP3I Makassar Menjadi Korban Penyerangan OTK Seusai Nonton Konser
Siswa SMAN 11 Makassar Diintimidasi dan Diancam Oleh Kepsek, Ada Apa?
Pastikan Pelantikan, PC IMM Maktim 2024-2025 telah terima SK Rekomendasi PD Muhammadiyah Makassar

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 00:52 WIB

Polda Sulsel Tetapkan Rektor dan Eks Rektor UMI Makassar Tersangka Kasus Korupsi

Selasa, 17 September 2024 - 23:33 WIB

Surat Terbuka Penuh Haru dari Nining Ernia untuk Kak Aji

Minggu, 15 September 2024 - 19:50 WIB

Pria Dibacok Brutal di Makassar, Polisi Selidiki Motif Penyerangan

Sabtu, 14 September 2024 - 21:25 WIB

Tahanan Polres Polman Tewas mengenaskan dengan Tubuh Lebam, 10 Polisi dan Dokter Diperiksa!

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:34 WIB

Aliansi BEM dan OKP Jeneponto Kawal Putusan MK dengan Surat Pernyataan Bersama

Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:55 WIB

Mahasiswa LP3I Makassar Menjadi Korban Penyerangan OTK Seusai Nonton Konser

Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:12 WIB

Siswa SMAN 11 Makassar Diintimidasi dan Diancam Oleh Kepsek, Ada Apa?

Jumat, 28 Juni 2024 - 05:34 WIB

Pastikan Pelantikan, PC IMM Maktim 2024-2025 telah terima SK Rekomendasi PD Muhammadiyah Makassar

Berita Terbaru

Penulis: Muhammad Osama Yusuf

Daerah

Memegang Teguh Ideologi IPM di Tengah Maraknya Politik

Kamis, 3 Okt 2024 - 23:24 WIB