Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Bersama Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Amankan Tersangka T, Buronan Kasus Tindak Pidana Korupsi

- Admin

Kamis, 22 Februari 2024 - 11:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama dengan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil meraih kesuksesan signifikan dalam operasi penegakan hukum. Tersangka T, yang merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar tahun 2020, berhasil diamankan pada operasi yang dilakukan dengan penuh ketelitian dan koordinasi yang baik, Kamis (22/2/2024).

Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama dengan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil meraih kesuksesan signifikan dalam operasi penegakan hukum. Tersangka T, yang merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar tahun 2020, berhasil diamankan pada operasi yang dilakukan dengan penuh ketelitian dan koordinasi yang baik, Kamis (22/2/2024).

Mufasyahnews.com, Makassar – Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama dengan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil meraih kesuksesan signifikan dalam operasi penegakan hukum. Tersangka T, yang merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar tahun 2020, berhasil diamankan pada operasi yang dilakukan dengan penuh ketelitian dan koordinasi yang baik, Kamis (22/02/2024).

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang terus diupayakan oleh Kejaksaan Agung RI. Tindakan tersebut sejalan dengan komitmen untuk menjaga integritas dan keadilan di tingkat nasional, khususnya dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 20.55 Wita, bertempat di Perumahan Findaria mas I Blok B nomor 17 Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros, Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI telah berhasil mengamankan “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki inisial T (umur 43 tahun / mantan Kepala Desa Nepo) yang terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020. Akibat perbuatan Tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 336.526.969,-.

Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka T yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka T sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Polewali mandar kurang lebih 1 tahun 6 bulan sejak ditetapkan sebagai Tersangka.

Sebelum mengamankan Tersangka T, terlebih dahulu dilakukan kegiatan Surveilence selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam untuk memastikan keberadaan Tersangka T ditempat persembunyiannya di Perumahan Findaria mas I Blok B nomor 17 Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros. Tersangka yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk dilanjutnya proses Penyidikannya agar perkara Korupsi Dana Desa Nepo ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan guna mendapatkan Kepastian Hukum.

Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif dalam rangka memberantas korupsi, serta menjunjung tinggi supremasi hukum demi keadilan dan kepentingan masyarakat. (M.YF)

 

Berita Terkait

KPK Periksa Gubernur Khofifah Soal Dana Hibah Pokmas 2019–2022
Tom Lembong Nilai Jaksa Ubah Tuduhan dalam Kasus Impor Gula
Isu Praktik Prostitusi di Sekitar IKN, Basuki: Bukan di Kawasan Inti
Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Kejagung Sita Uang Rp1,37 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO, 12 Korporasi Terlibat
Anggota DPR Ungkap WNI Ditahan Junta Myanmar, Minta Kemlu Ambil Langkah Diplomatik
Komitmen KEJAM SULSEL Kawal Kasus Korupsi Diskominfo Maros
Pemkab Trenggalek Minta Kemendagri Tinjau Ulang Penetapan 13 Pulau Masuk Wilayah Tulungagung

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:54 WITA

KPK Periksa Gubernur Khofifah Soal Dana Hibah Pokmas 2019–2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:56 WITA

Tom Lembong Nilai Jaksa Ubah Tuduhan dalam Kasus Impor Gula

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:54 WITA

Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:16 WITA

Kejagung Sita Uang Rp1,37 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO, 12 Korporasi Terlibat

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:05 WITA

Anggota DPR Ungkap WNI Ditahan Junta Myanmar, Minta Kemlu Ambil Langkah Diplomatik

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:59 WITA

Komitmen KEJAM SULSEL Kawal Kasus Korupsi Diskominfo Maros

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:46 WITA

Pemkab Trenggalek Minta Kemendagri Tinjau Ulang Penetapan 13 Pulau Masuk Wilayah Tulungagung

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:22 WITA

DPRD Makassar Dorong Mediasi Sengketa Akses TPQ di Maccini Sombala

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

KPK Periksa Gubernur Khofifah Soal Dana Hibah Pokmas 2019–2022

Kamis, 10 Jul 2025 - 10:54 WITA

Hukum & Kriminal

Tom Lembong Nilai Jaksa Ubah Tuduhan dalam Kasus Impor Gula

Rabu, 9 Jul 2025 - 14:56 WITA