Mufasyahnews.com, Makassar – Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama dengan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil meraih kesuksesan signifikan dalam operasi penegakan hukum. Tersangka T, yang merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar tahun 2020, berhasil diamankan pada operasi yang dilakukan dengan penuh ketelitian dan koordinasi yang baik, Kamis (22/02/2024).
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang terus diupayakan oleh Kejaksaan Agung RI. Tindakan tersebut sejalan dengan komitmen untuk menjaga integritas dan keadilan di tingkat nasional, khususnya dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 20.55 Wita, bertempat di Perumahan Findaria mas I Blok B nomor 17 Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros, Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI telah berhasil mengamankan “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki inisial T (umur 43 tahun / mantan Kepala Desa Nepo) yang terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020. Akibat perbuatan Tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 336.526.969,-.
Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka T yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka T sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Polewali mandar kurang lebih 1 tahun 6 bulan sejak ditetapkan sebagai Tersangka.
Sebelum mengamankan Tersangka T, terlebih dahulu dilakukan kegiatan Surveilence selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam untuk memastikan keberadaan Tersangka T ditempat persembunyiannya di Perumahan Findaria mas I Blok B nomor 17 Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros. Tersangka yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk dilanjutnya proses Penyidikannya agar perkara Korupsi Dana Desa Nepo ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan guna mendapatkan Kepastian Hukum.
Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif dalam rangka memberantas korupsi, serta menjunjung tinggi supremasi hukum demi keadilan dan kepentingan masyarakat. (M.YF)