Mufasyahnews.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan berat setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi menetapkan tarif sebesar 32% untuk produk asal Indonesia. Tarif ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan telah disampaikan langsung melalui surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Menanggapi hal ini, Bhima Yudhistira selaku Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyebut bahwa negosiasi yang dilakukan pemerintah sejauh ini belum menunjukkan hasil yang berarti. Padahal, Indonesia telah membuka peluang kerja sama dengan AS, termasuk pembelian minyak, Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan Liquefied Natural Gas (LNG).
“Trump baru saja umumkan tarif 32% untuk Indonesia, ini menandakan negosiasi tidak mengalami kemajuan,” ujar Bhima dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Bhima memperkirakan bahwa kebijakan ini dapat menggerus nilai ekspor Indonesia hingga Rp 105,9 triliun dan menurunkan output ekonomi nasional sebesar Rp 164 triliun. Industri padat karya, seperti alas kaki dan pakaian jadi, menjadi sektor yang paling rentan terdampak karena ketergantungannya pada pasar Amerika Serikat.
Ia juga menyoroti dampak langsung terhadap masyarakat, khususnya menurunnya pendapatan tenaga kerja yang diperkirakan mencapai Rp 52 triliun. Selain itu, kebijakan tarif ini juga berpotensi mengurangi serapan tenaga kerja hingga 1,2 juta orang.
Melihat situasi tersebut, Bhima mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata. Ia menyarankan agar Indonesia memperluas pasar ekspor ke kawasan lain seperti Intra ASEAN, negara-negara BRICS, Timur Tengah, Amerika Latin, dan Asia Selatan.
Hal senada disampaikan oleh Yose Rizal Damuri, Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS). Ia menilai tarif ini akan memberikan tekanan besar pada sektor industri padat karya, seperti tekstil dan garmen, yang melibatkan sekitar satu juta tenaga kerja. Menurutnya, penurunan ekspor ke AS sangat mungkin memicu pemutusan hubungan kerja di sektor-sektor tersebut.











