Mufasyahnews.com, Makassar – Bangunan utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan yang rusak akibat dibakar massa pada Agustus 2025 dipastikan akan dirobohkan. Keputusan ini diambil setelah hasil kajian terbaru dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan gedung tersebut sudah tidak layak digunakan dan harus dibangun ulang.
Sekretaris DPRD Sulsel, Muhammad Jabir, menjelaskan bahwa hasil penelitian ulang Kementerian PU menunjukkan ruang paripurna atau gedung utama tidak cukup hanya direhabilitasi, melainkan harus direkonstruksi total.
“Setelah dilakukan kajian ulang, gedung utama harus dirobohkan dan dibangun kembali,” ujarnya di Makassar, Sabtu.
Sebelumnya, pemerintah pusat hanya merencanakan rekonstruksi pada gedung sekretariat, sementara bangunan lain, termasuk gedung utama dan ruang fraksi, direncanakan menjalani rehabilitasi berat. Namun, hasil kajian terbaru mengubah rencana tersebut.
Menurut Jabir, pihaknya telah lebih dulu mengusulkan penghapusan aset untuk gedung sekretariat, bahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan terkait penghapusan aset tersebut sudah diterbitkan. Sementara untuk gedung utama, proses penghapusan aset masih akan diajukan karena menjadi syarat sebelum pembongkaran dilakukan.
“Penghapusan aset harus melalui mekanisme dan keputusan gubernur. Untuk gedung utama, usulannya belum diajukan,” jelasnya.
Di sisi lain, sejumlah perbaikan tetap berjalan. Kontraktor PT Hutama Karya saat ini tengah mengerjakan renovasi beberapa fasilitas seperti kantin, ruang aspirasi, ruang Badan Kehormatan (BK), serta Gedung Tower. Perbaikan juga mencakup persiapan pemasangan lift baru menggantikan yang rusak.
Jabir menambahkan, pascakejadian pembakaran saat aksi demonstrasi pada 29 Agustus 2025, sempat diputuskan bahwa gedung paripurna hanya akan direhabilitasi. Namun, keputusan itu berubah setelah dilakukan kajian teknis lebih mendalam.
Selain faktor kerusakan, usia bangunan yang telah berdiri sejak 1984 juga menjadi pertimbangan utama. Ia menilai, jika hanya direhabilitasi, gedung tersebut berpotensi menimbulkan masalah di masa depan.
“Kalau dibangun ulang, hasilnya tentu lebih baik dibanding hanya direhabilitasi,” katanya.
Saat ini, progres rehabilitasi Gedung Tower baru mencapai sekitar 20 persen dan diperkirakan baru bisa digunakan pada tahun depan. Seluruh pendanaan proyek ini bersumber dari pemerintah pusat.
Sebelum proses pembongkaran dimulai, pihak DPRD Sulsel juga harus menyelesaikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai syarat administratif.
Dengan demikian, rencana rehabilitasi gedung utama resmi dibatalkan dan digantikan dengan pembangunan ulang secara menyeluruh.












