Mufasyahnews.com, Makassar – Fenomena juru parkir liar dan premanisme yang meresahkan warga Kota Makassar kini menjadi sorotan utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. DPRD Makassar berkomitmen untuk mengambil tindakan dan kebijakan yang tepat guna menciptakan ketertiban dan keamanan kota, mengatasi permasalahan yang telah lama menghantui kota daeng ini.
Sebagai kota besar, Makassar menghadapi kompleksitas permasalahan urban. Juru parkir liar dan aksi premanisme menjadi dua isu utama yang kerap dikeluhkan masyarakat. Kedua masalah ini tidak hanya mengusik kenyamanan warga, tetapi juga mencoreng citra kota dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Menanggapi situasi ini, podcast “Tanya Dewan” yang digelar pada Rabu, 14 Agustus 2024, di Ruang Bamperperda DPRD Kota Makassar dengan menghadirkan dua narasumber terkemuka: Prof. Dr. H. M. Arifin Hamid, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, dan Andi Hadi Ibrahim Baso, S.S., M.A., Ketua Komisi D sekaligus Anggota DPRD Kota Makassar periode 2019-2024. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam upaya perbaikan citra kota dan mendorong pertumbuhan ekonomi di ‘Kota Daeng’ ini.
Prof. Arifin Hamid, dengan kepakarannya di bidang hukum, menekankan pentingnya aspek legal dalam penanganan masalah ini. “Yang pertama saya lihat itu bagaimana hukumnya,” tegasnya, menggarisbawahi urgensi pendekatan hukum dalam mengatasi parkir liar dan premanisme.
Menurut Prof. Arifin, parkir liar mengakibatkan kerusakan infrastruktur, kemacetan, dan hilangnya potensi pendapatan daerah. Sementara itu, premanisme berdampak lebih luas, mencakup gangguan keamanan, hambatan ekonomi, serta perusakan struktur sosial masyarakat.
Untuk mengatasi parkir liar, Prof. Arifin mengusulkan penegakan hukum yang tegas, peningkatan fasilitas parkir resmi, dan edukasi masyarakat. Adapun untuk meredam premanisme, ia menyarankan penguatan aparat keamanan, program pemberdayaan masyarakat, serta kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat.
Andi Hadi Ibrahim Baso, mewakili DPRD Kota Makassar, menegaskan tekad dewan dalam menangani isu ini. “DPRD Makassar berkomitmen untuk menciptakan ketertiban kota dengan mengambil tindakan dan kebijakan yang tepat,” ujarnya dengan tegas.
DPRD Makassar kini tengah mempertimbangkan sejumlah langkah konkret, meliputi revisi perda, alokasi anggaran untuk infrastruktur dan pemberdayaan, peningkatan pengawasan, serta inisiasi program-program sosial pencegahan premanisme.
Meski solusi telah dirumuskan, implementasinya menghadapi berbagai tantangan, termasuk potensi resistensi, kebutuhan sinkronisasi antar lembaga, konsistensi penegakan hukum, dan keterbatasan anggaran daerah.
Terlepas dari tantangan yang ada, perhatian serius DPRD Makassar dan masukan berharga para ahli membuka harapan baru bagi penyelesaian masalah juru parkir liar dan premanisme di Kota Makassar. Langkah-langkah yang diambil tidak hanya ditujukan untuk meredam gejolak jangka pendek, namun juga untuk membangun perubahan sistemik yang berkelanjutan.
Keberhasilan upaya ini akan sangat bergantung pada sinergitas antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan partisipasi aktif masyarakat. Dengan komitmen bersama, Makassar diharapkan dapat bertransformasi menjadi kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya, sekaligus menjadi role model bagi kota-kota lain di Indonesia dalam mengatasi problematika urban serupa.












