Mufasyahnews.com, Jakarta – Komisi XI DPR RI secara resmi menetapkan Thomas AM Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Penetapan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Juda Agung.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal Komisi XI DPR RI dan disepakati secara musyawarah mufakat oleh seluruh fraksi. Hal itu disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbahkun kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/1/2026).
“Komisi XI DPR RI memutuskan Bapak Thomas AM Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia menggantikan Bapak Juda Agung,” ujar Misbahkun.
Thomas yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan dinilai memiliki kapasitas dan pengalaman yang relevan untuk memperkuat Dewan Gubernur BI. Menurut Misbahkun, gagasan Thomas mengenai kebijakan yang adaptif dan lincah dinilai sejalan dengan tantangan perekonomian nasional saat ini.
Selain itu, Thomas juga dinilai mampu memaparkan secara komprehensif pentingnya sinergi antara kebijakan moneter dan fiskal dalam menjaga stabilitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Beliau menjelaskan bagaimana kebijakan moneter dan fiskal dapat saling menguatkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Misbahkun, seperti dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Misbahkun menambahkan, jabatan Deputi Gubernur BI bersifat kolektif kolegial dalam Dewan Gubernur. Dengan latar belakang fiskal yang dimiliki Thomas, diharapkan proses pengambilan kebijakan moneter di BI menjadi semakin komprehensif.
Terkait isu kedekatan personal dengan Presiden Prabowo Subianto, Misbahkun menegaskan bahwa Thomas telah menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme serta independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Selanjutnya, hasil keputusan Komisi XI DPR RI tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan pengesahan resmi.












