Mufasyahnews.com, Makassar – Peredaran narkotika sintetis jenis “sinte” di Kota Makassar terungkap kian meluas dalam beberapa pekan terakhir. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Makassar berhasil membongkar jaringan peredaran sekaligus menyita sekitar 1 kilogram barang bukti sepanjang Maret hingga pertengahan April 2026.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febriyantara, Selasa (21/4/2026), menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengguna. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menelusuri jaringan hingga ke kurir serta lokasi penyimpanan.
“Dari penyelidikan, kami menemukan salah satu gudang penyimpanan sinte di wilayah Kota Makassar,” ujar Lulik.
Ia mengungkapkan, pola peredaran sinte kini semakin beragam. Selain dicampurkan ke tembakau, zat tersebut juga diolah menjadi cairan yang dimasukkan ke dalam perangkat rokok elektrik atau vape. Cara ini dinilai pelaku lebih efektif untuk menghindari pengawasan, karena dapat digunakan di ruang publik, termasuk tempat hiburan.
Menurut Lulik, bahan baku sinte umumnya berasal dari luar negeri, khususnya China, dalam bentuk bubuk atau bibit menyerupai saus. Harga bahan mentah berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta, namun nilainya meningkat tajam setelah diolah dan dijual kembali.
Proses peracikan dilakukan secara manual dengan mencampurkan bahan tersebut dengan zat lain, seperti alkohol, tanpa takaran pasti. Selanjutnya, produk dikemas dalam botol kecil dan dipasarkan melalui media sosial, seperti WhatsApp Group dan Instagram.
“Transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Pembeli cukup mentransfer uang, lalu barang ditempatkan di titik tertentu untuk diambil,” jelasnya.
Dari sisi penggunaan, Lulik menyebut konsumsi sinte melalui vape relatif sulit dideteksi. Efeknya yang hanya berlangsung sekitar 15 hingga 20 menit membuat pengguna cenderung mengisap berulang kali dalam waktu singkat. Selain itu, metode ini juga menyulitkan pembuktian hukum karena hasil tes urine sering kali menunjukkan negatif.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan. Upaya tersebut meliputi sosialisasi kepada masyarakat serta penegakan hukum terhadap pelaku, khususnya pengedar yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika sintetis di Makassar.
“Kami terus melakukan pencegahan dan penindakan, terutama terhadap para pengedar,” tegas Lulik.












