Mufasyahnews.com, Makassar – Bareskrim Polri menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus pengemasan ulang minyak goreng merek MinyaKita dengan takaran isi yang tidak sesuai label kemasan Pada 11 Maret 2025 .
AWI, yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola lokasi di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, diduga mengemas ulang minyak goreng dengan volume yang lebih sedikit dari yang tertera pada label. Misalnya, kemasan yang seharusnya berisi 1.000 ml hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.
Pengungkapan ini bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang menemukan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi saat sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan Polri dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam operasi di Depok, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng MinyaKita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.
Atas perbuatannya, tersangka AWI diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP.
Polri juga mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan untuk mencabut izin usaha dan merek dari produsen yang terlibat dalam kecurangan ini sebagai langkah memberikan efek jera dan melindungi konsumen.
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, pelaku usaha diingatkan untuk tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar.












