Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus MinyakKita Bodong, Ribuan Liter Disita

- Admin

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – Bareskrim Polri menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus pengemasan ulang minyak goreng merek MinyaKita dengan takaran isi yang tidak sesuai label kemasan Pada 11 Maret 2025 .

AWI, yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola lokasi di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, diduga mengemas ulang minyak goreng dengan volume yang lebih sedikit dari yang tertera pada label. Misalnya, kemasan yang seharusnya berisi 1.000 ml hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.

Pengungkapan ini bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang menemukan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi saat sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan Polri dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam operasi di Depok, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng MinyaKita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.

Atas perbuatannya, tersangka AWI diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP.

Polri juga mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan untuk mencabut izin usaha dan merek dari produsen yang terlibat dalam kecurangan ini sebagai langkah memberikan efek jera dan melindungi konsumen.

Polri mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, pelaku usaha diingatkan untuk tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar.

Berita Terkait

Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi
BPBD Makassar Siapkan 1.000 Tandon Air Hadapi Ancaman Kekeringan El Nino 2026
Bursa Ketua Golkar Sulsel Mengerucut, Dua Nama Kantongi Restu DPP
Konsolidasi Internal Belum Rampung, Musda Golkar Sulsel Kembali Tertunda
Jelang May Day, Polrestabes Makassar Libatkan 1.200 Personel Gabungan
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Lepas 331 Calon Jemaah Haji Makassar 1447 H
Pemkot Makassar Adopsi Konsep Blok M untuk Hidupkan Kembali Pasar Sentral
Pemkot Makassar Gelar Uji Kompetensi Calon Pimpinan Baznas 2026–2031

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:36 WITA

Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:30 WITA

BPBD Makassar Siapkan 1.000 Tandon Air Hadapi Ancaman Kekeringan El Nino 2026

Kamis, 30 April 2026 - 16:51 WITA

Bursa Ketua Golkar Sulsel Mengerucut, Dua Nama Kantongi Restu DPP

Kamis, 30 April 2026 - 16:46 WITA

Konsolidasi Internal Belum Rampung, Musda Golkar Sulsel Kembali Tertunda

Kamis, 30 April 2026 - 08:16 WITA

Jelang May Day, Polrestabes Makassar Libatkan 1.200 Personel Gabungan

Rabu, 29 April 2026 - 16:51 WITA

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Lepas 331 Calon Jemaah Haji Makassar 1447 H

Minggu, 26 April 2026 - 22:37 WITA

Pemkot Makassar Adopsi Konsep Blok M untuk Hidupkan Kembali Pasar Sentral

Minggu, 26 April 2026 - 22:18 WITA

Pemkot Makassar Gelar Uji Kompetensi Calon Pimpinan Baznas 2026–2031

Berita Terbaru