Mufasyahnews.com, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016 di Kementerian Perdagangan. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (9/7/2025).
Dalam pembelaannya, Tom menyoroti proses hukum yang dijalankan oleh jaksa. Ia menuding jaksa telah “menggeser gawang” atau mengubah tuduhan secara semena-mena. Pernyataan itu disampaikannya saat membacakan pleidoi.
Tom mengingatkan pernyataan jaksa pada konferensi pers 29 Oktober tahun lalu, tepat di hari saat dirinya ditangkap dan ditahan. Ketika itu, jaksa menyatakan bahwa ia melakukan tindak pidana dengan merumuskan kebijakan yang dianggap merugikan negara.
Menurutnya, tuduhan tersebut berkaitan dengan kebijakan yang memberikan keuntungan kepada industri gula swasta nasional, padahal semestinya keuntungan itu menjadi milik industri gula milik negara. Jaksa menilai bahwa karena seharusnya BUMN yang mengimpor gula, maka potensi keuntungan yang hilang dari BUMN dianggap sebagai kerugian negara.
Tom menyebut, tuduhan tersebut sempat membingungkan masyarakat dan memicu komentar di media sosial. Ia kemudian memberikan analogi, “Kalau kami memilih beli bensin di pompa bensin Shell, apakah itu artinya menyebabkan kerugian negara karena harusnya beli di Pertamina?”
Selain itu, Tom juga mengungkap bahwa saat itu jaksa menuduh dirinya dan industri gula swasta merugikan konsumen. Tuduhan tersebut muncul karena gula yang diimpor dan diolah menjadi gula konsumsi dijual dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).
Namun, empat bulan setelah konferensi pers tersebut, jaksa mengubah tuduhan. Dalam surat dakwaan, jaksa mengganti dua tuduhan awal dengan tuduhan baru. Tuduhan pertama, Tom dinilai membuat PT PPI membayar harga gula yang terlalu mahal saat membeli dari industri gula swasta untuk keperluan menekan gejolak harga nasional.
Tuduhan kedua, ia dianggap menyebabkan kerugian negara karena industri gula swasta lebih memilih mengimpor gula mentah (bahan baku) ketimbang gula putih (barang jadi). Padahal, impor bahan baku dikenakan tarif masuk lebih rendah dibandingkan dengan impor barang jadi.
Tom menyebut bahwa jaksa dan BPKP menilai, selisih bea masuk tersebut menyebabkan kerugian negara karena negara dianggap kehilangan potensi pemasukan dari tarif impor yang lebih tinggi.
Menanggapi tuduhan ini, Tom menyampaikan keberatannya di hadapan majelis hakim. Ia mempertanyakan logika di balik dakwaan tersebut. “Kalau sampai majelis hakim membenarkan bahwa memilih untuk mengimpor bahan baku dan bukan barang jadi merupakan tindak pidana, maka secara de facto majelis hakim menyatakan seluruh kebijakan hilirisasi industri Indonesia adalah kegiatan ilegal atau melanggar hukum,” tegasnya.












