Tom Lembong Nilai Jaksa Ubah Tuduhan dalam Kasus Impor Gula

- Admin

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta –  Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016 di Kementerian Perdagangan. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (9/7/2025).

Dalam pembelaannya, Tom menyoroti proses hukum yang dijalankan oleh jaksa. Ia menuding jaksa telah “menggeser gawang” atau mengubah tuduhan secara semena-mena. Pernyataan itu disampaikannya saat membacakan pleidoi.

Tom mengingatkan pernyataan jaksa pada konferensi pers 29 Oktober tahun lalu, tepat di hari saat dirinya ditangkap dan ditahan. Ketika itu, jaksa menyatakan bahwa ia melakukan tindak pidana dengan merumuskan kebijakan yang dianggap merugikan negara.

Menurutnya, tuduhan tersebut berkaitan dengan kebijakan yang memberikan keuntungan kepada industri gula swasta nasional, padahal semestinya keuntungan itu menjadi milik industri gula milik negara. Jaksa menilai bahwa karena seharusnya BUMN yang mengimpor gula, maka potensi keuntungan yang hilang dari BUMN dianggap sebagai kerugian negara.

Tom menyebut, tuduhan tersebut sempat membingungkan masyarakat dan memicu komentar di media sosial. Ia kemudian memberikan analogi, “Kalau kami memilih beli bensin di pompa bensin Shell, apakah itu artinya menyebabkan kerugian negara karena harusnya beli di Pertamina?”

Selain itu, Tom juga mengungkap bahwa saat itu jaksa menuduh dirinya dan industri gula swasta merugikan konsumen. Tuduhan tersebut muncul karena gula yang diimpor dan diolah menjadi gula konsumsi dijual dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

Namun, empat bulan setelah konferensi pers tersebut, jaksa mengubah tuduhan. Dalam surat dakwaan, jaksa mengganti dua tuduhan awal dengan tuduhan baru. Tuduhan pertama, Tom dinilai membuat PT PPI membayar harga gula yang terlalu mahal saat membeli dari industri gula swasta untuk keperluan menekan gejolak harga nasional.

Tuduhan kedua, ia dianggap menyebabkan kerugian negara karena industri gula swasta lebih memilih mengimpor gula mentah (bahan baku) ketimbang gula putih (barang jadi). Padahal, impor bahan baku dikenakan tarif masuk lebih rendah dibandingkan dengan impor barang jadi.

Tom menyebut bahwa jaksa dan BPKP menilai, selisih bea masuk tersebut menyebabkan kerugian negara karena negara dianggap kehilangan potensi pemasukan dari tarif impor yang lebih tinggi.

Menanggapi tuduhan ini, Tom menyampaikan keberatannya di hadapan majelis hakim. Ia mempertanyakan logika di balik dakwaan tersebut. “Kalau sampai majelis hakim membenarkan bahwa memilih untuk mengimpor bahan baku dan bukan barang jadi merupakan tindak pidana, maka secara de facto majelis hakim menyatakan seluruh kebijakan hilirisasi industri Indonesia adalah kegiatan ilegal atau melanggar hukum,” tegasnya.

Berita Terkait

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI
Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:36 WITA

Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

Kamis, 30 April 2026 - 08:06 WITA

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Kamis, 30 April 2026 - 08:03 WITA

Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Jumat, 24 April 2026 - 14:30 WITA

Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

Kamis, 23 April 2026 - 14:09 WITA

Berawal dari Instagram, Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Makassar

Berita Terbaru