Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Yaqut Gugat Lewat Praperadilan

- Admin

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLOTER TERAKHIR CALON HAJI EMBARKASI BOYOLALI

KLOTER TERAKHIR CALON HAJI EMBARKASI BOYOLALI

Mufasyahnews.com, Makassar  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Angka tersebut disampaikan tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Dalam persidangan, KPK menegaskan nilai kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166.

Menurut KPK, nilai tersebut memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang KPK, yakni perkara korupsi dengan kerugian negara minimal Rp1 miliar. Lembaga antirasuah itu juga menyebut penetapan tersangka terhadap Yaqut telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta pemeriksaan terhadap 40 orang saksi.

KPK meminta agar permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak. Menurut KPK, dalil yang diajukan pemohon telah mencampurkan pokok perkara dengan ruang lingkup praperadilan atau dinilai tidak tepat objeknya.

Yaqut mengajukan gugatan praperadilan pada 10 Februari 2026 untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023–2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan pihak termohon KPK RI.

Sidang praperadilan masih berlanjut untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut.

Berita Terkait

Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar
Berawal dari Instagram, Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Makassar
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Makassar, Kurir Digaji Rp20 Juta per Kg
Peredaran Narkotika “Sinte” Kian Marak di Makassar, 1 Kg Barang Bukti Disita
Geng Motor Kembali Berulah di Makassar, Korban Alami Luka Parah Akibat Parang
Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual
Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan
Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:30 WITA

Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

Kamis, 23 April 2026 - 14:09 WITA

Berawal dari Instagram, Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Makassar

Rabu, 22 April 2026 - 20:22 WITA

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Makassar, Kurir Digaji Rp20 Juta per Kg

Selasa, 21 April 2026 - 20:29 WITA

Peredaran Narkotika “Sinte” Kian Marak di Makassar, 1 Kg Barang Bukti Disita

Senin, 20 April 2026 - 13:21 WITA

Geng Motor Kembali Berulah di Makassar, Korban Alami Luka Parah Akibat Parang

Selasa, 14 April 2026 - 18:24 WITA

Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual

Kamis, 9 April 2026 - 18:18 WITA

Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan

Senin, 6 April 2026 - 19:35 WITA

Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu

Berita Terbaru