Mufasyahnews.com, Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Angka tersebut disampaikan tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Dalam persidangan, KPK menegaskan nilai kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166.
Menurut KPK, nilai tersebut memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang KPK, yakni perkara korupsi dengan kerugian negara minimal Rp1 miliar. Lembaga antirasuah itu juga menyebut penetapan tersangka terhadap Yaqut telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta pemeriksaan terhadap 40 orang saksi.
KPK meminta agar permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak. Menurut KPK, dalil yang diajukan pemohon telah mencampurkan pokok perkara dengan ruang lingkup praperadilan atau dinilai tidak tepat objeknya.
Yaqut mengajukan gugatan praperadilan pada 10 Februari 2026 untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023–2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan pihak termohon KPK RI.
Sidang praperadilan masih berlanjut untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut.












