Mufasyahnews.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, menyatakan belum menerima surat permintaan keterangan dari Dewan Pengawas KPK terkait polemik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus kuota haji 2023–2024.
“Dari pimpinan, belum. Mungkin lebih spesifik bisa ditanyakan ke Dewas,” ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026). Ia menambahkan, pihaknya saat ini menunggu proses yang akan dilakukan Dewas.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan telah menerima dan menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait keputusan pengalihan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengatakan aduan mulai diterima sejak Rabu (25/3) dan langsung diproses sejak Senin (30/3). Laporan tersebut pada dasarnya mempertanyakan dasar hukum dan etik atas kebijakan tersebut, yang dinilai diambil tanpa transparansi.
“Seluruh aduan telah kami terima dan disposisikan untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur operasional baku yang berlaku,” kata Gusrizal.
Ia menegaskan Dewas akan mengawasi penanganan perkara ini, terutama dari sisi etik dan perilaku insan KPK, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
Gusrizal juga mengapresiasi partisipasi publik dalam mengawasi kinerja KPK. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga independensi dan integritas lembaga antirasuah tersebut.
“Checks and balances antara internal KPK dan publik harus berjalan harmonis demi tegaknya keadilan,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat KPK mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3), yang kemudian memicu kritik publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga, bukan karena alasan kesehatan.
Namun, kebijakan tersebut menuai reaksi keras dari berbagai pihak. KPK akhirnya mengembalikan status penahanan Yaqut ke rutan pada Selasa (24/3).












