KPK : Belum Ada Permintaan Keterangan dari Dewas Terkait Kasus Yaqut

- Admin

Selasa, 7 April 2026 - 20:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, menyatakan belum menerima surat permintaan keterangan dari Dewan Pengawas KPK terkait polemik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus kuota haji 2023–2024.

“Dari pimpinan, belum. Mungkin lebih spesifik bisa ditanyakan ke Dewas,” ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026). Ia menambahkan, pihaknya saat ini menunggu proses yang akan dilakukan Dewas.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan telah menerima dan menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait keputusan pengalihan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengatakan aduan mulai diterima sejak Rabu (25/3) dan langsung diproses sejak Senin (30/3). Laporan tersebut pada dasarnya mempertanyakan dasar hukum dan etik atas kebijakan tersebut, yang dinilai diambil tanpa transparansi.

“Seluruh aduan telah kami terima dan disposisikan untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur operasional baku yang berlaku,” kata Gusrizal.

Ia menegaskan Dewas akan mengawasi penanganan perkara ini, terutama dari sisi etik dan perilaku insan KPK, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.

Gusrizal juga mengapresiasi partisipasi publik dalam mengawasi kinerja KPK. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga independensi dan integritas lembaga antirasuah tersebut.

“Checks and balances antara internal KPK dan publik harus berjalan harmonis demi tegaknya keadilan,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat KPK mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3), yang kemudian memicu kritik publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga, bukan karena alasan kesehatan.

Namun, kebijakan tersebut menuai reaksi keras dari berbagai pihak. KPK akhirnya mengembalikan status penahanan Yaqut ke rutan pada Selasa (24/3).

Berita Terkait

5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan
Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja
Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup
BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini
Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa
Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG
BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:55 WITA

5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:47 WITA

Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:45 WITA

Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:41 WITA

Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WITA

BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:57 WITA

Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:41 WITA

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WITA

BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Berita Terbaru