Mufasyahnews.com, Jakarta – Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi melalui percakapan grup media sosial internal. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kampus melalui mekanisme resmi.
Penanganan dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Sebagai bagian dari proses tersebut, UI menggelar sidang pada Senin, 13 April 2026, yang berlangsung hingga Selasa, 14 April 2026 dini hari, dengan menghadirkan seluruh 16 terduga pelaku.
Kasus ini mencuat ke publik setelah unggahan di platform X menjadi viral pada 11 April 2026 malam. Akun @sampahfhui membagikan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp mahasiswa Fakultas Hukum UI yang berisi komentar tidak senonoh. Isi percakapan tersebut meliputi objektifikasi terhadap perempuan, candaan vulgar terhadap foto mahasiswi di media sosial, serta penggunaan istilah yang dinilai merendahkan dan berpotensi melegitimasi kekerasan seksual.
Sehari setelahnya, 12 April 2026, pihak Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa yang juga berpotensi mengandung unsur pidana. Menanggapi hal itu, Dekan Fakultas Hukum UI, Parulian Paidi Aritonang, menyatakan kecaman atas konten yang dinilai bertentangan dengan nilai akademik dan kemanusiaan. Fakultas juga menegaskan tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh, serta mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi.
Sejumlah organisasi kemahasiswaan internal, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan badan semi otonom lainnya, turut menyatakan sikap mengecam tindakan tersebut dan mendukung proses penanganan yang sedang berlangsung.
Hingga 13 April 2026, kasus ini masih berada dalam tahap investigasi internal. Belum ada pengumuman resmi terkait pihak yang terbukti bersalah maupun sanksi yang akan dijatuhkan.
Dalam persidangan, awalnya hanya dua terduga pelaku yang dihadirkan, sementara 14 lainnya baru dihadirkan menjelang akhir sidang. Muncul dugaan bahwa keterlambatan kehadiran sebagian pihak berkaitan dengan latar belakang keluarga, meski hal tersebut belum dikonfirmasi secara resmi.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa intervensi. Ia memastikan perkembangan kasus akan disampaikan secara transparan dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat.
UI juga menyediakan pendampingan menyeluruh bagi pihak terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik. Jika dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas menyatakan akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Selain itu, UI juga membuka kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.












