Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual

- Admin

Selasa, 14 April 2026 - 18:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi melalui percakapan grup media sosial internal. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kampus melalui mekanisme resmi.

Penanganan dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Sebagai bagian dari proses tersebut, UI menggelar sidang pada Senin, 13 April 2026, yang berlangsung hingga Selasa, 14 April 2026 dini hari, dengan menghadirkan seluruh 16 terduga pelaku.

Kasus ini mencuat ke publik setelah unggahan di platform X menjadi viral pada 11 April 2026 malam. Akun @sampahfhui membagikan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp mahasiswa Fakultas Hukum UI yang berisi komentar tidak senonoh. Isi percakapan tersebut meliputi objektifikasi terhadap perempuan, candaan vulgar terhadap foto mahasiswi di media sosial, serta penggunaan istilah yang dinilai merendahkan dan berpotensi melegitimasi kekerasan seksual.

Sehari setelahnya, 12 April 2026, pihak Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa yang juga berpotensi mengandung unsur pidana. Menanggapi hal itu, Dekan Fakultas Hukum UI, Parulian Paidi Aritonang, menyatakan kecaman atas konten yang dinilai bertentangan dengan nilai akademik dan kemanusiaan. Fakultas juga menegaskan tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh, serta mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi.

Sejumlah organisasi kemahasiswaan internal, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan badan semi otonom lainnya, turut menyatakan sikap mengecam tindakan tersebut dan mendukung proses penanganan yang sedang berlangsung.

Hingga 13 April 2026, kasus ini masih berada dalam tahap investigasi internal. Belum ada pengumuman resmi terkait pihak yang terbukti bersalah maupun sanksi yang akan dijatuhkan.

Dalam persidangan, awalnya hanya dua terduga pelaku yang dihadirkan, sementara 14 lainnya baru dihadirkan menjelang akhir sidang. Muncul dugaan bahwa keterlambatan kehadiran sebagian pihak berkaitan dengan latar belakang keluarga, meski hal tersebut belum dikonfirmasi secara resmi.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa intervensi. Ia memastikan perkembangan kasus akan disampaikan secara transparan dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat.

UI juga menyediakan pendampingan menyeluruh bagi pihak terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik. Jika dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas menyatakan akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Selain itu, UI juga membuka kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Berita Terkait

Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan
Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu
Kasus Penjualan Anak di Makassar Terkuak, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru
Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan
TNI Berhasil Bebaskan 4 ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon
Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Yaqut Gugat Lewat Praperadilan
Oknum Anggota DPRD Pangkep Praksi GOLKAR Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan Proyek

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:24 WITA

Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual

Kamis, 9 April 2026 - 18:18 WITA

Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan

Senin, 6 April 2026 - 19:35 WITA

Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:39 WITA

Kasus Penjualan Anak di Makassar Terkuak, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:10 WITA

Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:25 WITA

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:02 WITA

TNI Berhasil Bebaskan 4 ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:20 WITA

Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Yaqut Gugat Lewat Praperadilan

Berita Terbaru

Nasional

KPK Dalami Mutasi Hakim PN Depok dalam Kasus Suap Sengketa Lahan

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:38 WITA