Kasus Daycare Little Aresha: Hakim PN Tais Tegaskan Tak Terlibat Pengelolaan

- Admin

Kamis, 30 April 2026 - 07:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tais, Bengkulu, Rafid Ihsan Lubis, memberikan penjelasan terkait namanya yang tercantum sebagai Ketua Dewan Pembina dalam struktur Yayasan Penitipan Anak (daycare) Little Aresha di Yogyakarta, yang saat ini terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap puluhan anak.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui juru bicara PN Tais, Rohmat, didampingi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Harry Puteratama serta staf Humas Farrel Alanda Fitrah, berdasarkan keterangan langsung dari Rafid, pada Selasa (28/4/2026).

Dalam penjelasannya, Rafid menyatakan keterlibatannya bermula pada 2021 saat diminta bantuan oleh dua pendiri yayasan, Nga Liem dan Diah, untuk membantu proses pembentukan badan hukum daycare yang saat itu telah beroperasi namun belum berbadan hukum.

Rohmat menjelaskan, Rafid hanya membantu dengan memberikan dokumen identitas pribadi. Ia juga mengaku telah meminta agar namanya dicabut dari struktur organisasi setelah yayasan resmi berbadan hukum, terlebih karena saat itu dirinya tengah mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga akhirnya dinyatakan lulus.

Lebih lanjut, Rafid menegaskan tidak pernah menerima imbalan, tidak terlibat dalam permodalan, operasional, maupun pengambilan keputusan dalam yayasan tersebut. Ia juga mengaku tidak mengetahui proses penerbitan akta notaris pendirian yayasan, tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, serta tidak memberikan kuasa kepada pihak manapun terkait pendirian yayasan.

Dalam klarifikasinya, Rafid mengakui kelalaiannya karena telah meminjamkan dokumen identitas pribadi pada 2021. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada para korban, keluarga korban, serta kepada institusi Mahkamah Agung atas situasi yang terjadi.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredarnya struktur organisasi yayasan Little Aresha di media sosial yang mencantumkan nama Rafid sebagai Ketua Dewan Pembina. Unggahan tersebut memicu respons warganet yang kemudian mengaitkan identitas Rafid sebagai hakim di PN Tais Bengkulu.

Berita Terkait

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Pernyataan Kepala BGN Disorot, DPR Kritik Insentif untuk Dapur SPPG Bermasalah
Menteri PPPA Minta Maaf Atas atas Usulan Pemindahan Gerbong Wanita ke Tengah KRL
Delapan Tahun Dampingi Jokowi, Mayor Windra Sanur Akhiri Pengabdian di Paspampres
KPK Dalami Mutasi Hakim PN Depok dalam Kasus Suap Sengketa Lahan
Paus Leo XIV Tolak Berdebat dengan Trump, Perdamaian Tetap Prioritas
KPK : Belum Ada Permintaan Keterangan dari Dewas Terkait Kasus Yaqut

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 08:06 WITA

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Kamis, 30 April 2026 - 08:03 WITA

Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Kamis, 30 April 2026 - 07:59 WITA

Pernyataan Kepala BGN Disorot, DPR Kritik Insentif untuk Dapur SPPG Bermasalah

Kamis, 30 April 2026 - 07:54 WITA

Kasus Daycare Little Aresha: Hakim PN Tais Tegaskan Tak Terlibat Pengelolaan

Selasa, 21 April 2026 - 13:27 WITA

Delapan Tahun Dampingi Jokowi, Mayor Windra Sanur Akhiri Pengabdian di Paspampres

Selasa, 14 April 2026 - 18:38 WITA

KPK Dalami Mutasi Hakim PN Depok dalam Kasus Suap Sengketa Lahan

Senin, 13 April 2026 - 18:15 WITA

Paus Leo XIV Tolak Berdebat dengan Trump, Perdamaian Tetap Prioritas

Selasa, 7 April 2026 - 20:38 WITA

KPK : Belum Ada Permintaan Keterangan dari Dewas Terkait Kasus Yaqut

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Kamis, 30 Apr 2026 - 08:06 WITA

Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Kamis, 30 Apr 2026 - 08:03 WITA