Mufasyahnews.com, Makassar – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 20 Mei 2025, sekitar pukul 24.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Sritex.
Setelah penangkapan, Iwan dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung pada Rabu pagi, 21 Mei 2025. Saat ini, Iwan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik mendalami keterangan Iwan terkait perubahan anggaran dasar dan kepengurusan perusahaan, serta waktu pemberian fasilitas kredit. Hal ini penting untuk menentukan apakah kredit diberikan sebelum atau setelah PT Sritex dinyatakan pailit.
“Kalau kita hitung sementara, kredit yang diberikan itu sekitar Rp3,58 atau Rp3,6 triliun. Itu baru dari empat bank,” ujar Harli. Ia menambahkan bahwa Sritex juga menerima fasilitas kredit dari beberapa bank lain, termasuk bank swasta.
Harli menekankan bahwa meskipun Sritex adalah perusahaan swasta, dugaan korupsi tetap diusut karena melibatkan pemberian fasilitas kredit oleh perbankan. Penyidik juga menelusuri apakah pemberian kredit dilakukan saat kondisi perusahaan masih baik atau menuju pailit.
Sebagai informasi, PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Oktober 2024. Perusahaan ini resmi menghentikan operasionalnya pada 1 Maret 2025.
Penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka. Penyidik terus mendalami keterangan saksi dan bukti-bukti terkait untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.












