Mufasyahnews.com, Makassar – Pemerintah resmi mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Juni–Juli 2025. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan negara terhadap kesejahteraan para pekerja, di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa pencairan bantuan dimulai sejak 5 Juni 2025 dan ditargetkan sudah tersalurkan sepenuhnya sebelum memasuki minggu kedua bulan Juni. “Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
BSU 2025 diberikan kepada pekerja sebesar Rp600.000 untuk dua bulan (Juni dan Juli), masing-masing Rp300.000 per bulan, dan disalurkan sekaligus pada bulan Juni. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi penerima yang tidak memiliki rekening, pencairan dilakukan melalui Kantor Pos.
Program ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, termasuk 565.000 guru honorer. Rinciannya, 288.000 guru berasal dari Kemendikbud dan 277.000 dari Kementerian Agama.
Syarat penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Beberapa syarat utama meliputi: Warga Negara Indonesia (memiliki NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), bukan ASN, TNI, atau Polri, serta diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja.
Untuk mengecek status penerimaan BSU, pekerja dapat mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau situs Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia dengan memasukkan data yang diperlukan.
Pemerintah mengimbau agar seluruh pekerja calon penerima bantuan memastikan data pribadi, termasuk rekening bank dan nomor HP, sudah sesuai dan terverifikasi guna memperlancar proses pencairan bantuan.
Dengan pencairan BSU ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.












