Aliansi BEM dan OKP Jeneponto Kawal Putusan MK dengan Surat Pernyataan Bersama

- Admin

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jeneponto – Sejumlah organisasi kemahasiswaan (BEM) dan organisasi kemasyarakatan (OKP) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 26/08/2024.

Aksi ini merupakan bentuk pengawalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). aksi yang dilaksanakan oleh beberapa lembaga mahasiswa seperti, Bem Institut Turatea Indonesia, BEM Yapnas, Komunitas Siri’ Napacce, PC IMM Jeneponto, dan DPC GMNI Kabupaten Jeneponto.

“Presiden Mahasiswa Institut Turatea Indonesia (Mardianto Salam), dalam orasinya menyampaikan, ‘Bahwa aksi ini merupakan salah satu bentuk nyata dari kewajiban seorang mahasiswa, terutama sebagai agen of change. Sebagai generasi yang membawa perubahan, sudah selayaknya mahasiswa turut serta menuntut adanya perubahan nyata yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, kita juga harus bersama-sama mempertahankan keputusan final Mahkamah Konstitusi.'”

Puncak dari aksi ini adalah penandatanganan surat pernyataan bersama oleh delapan perwakilan dari berbagai partai politik. Dalam surat pernyataan tersebut, para penandatangan menyatakan dukungannya terhadap

1. Adanya putusan MK dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, maka syarat parpol untuk mengusung calon kepala daerah. Adapun putusan MK dalam perkara No.70/PUU-XXII/2024 sebagai acuan syarat usia calon kepala daerah dalam RUU Pilkada, yang mana usia minimum calon gubernur dan calon wakil gubernur harus 30 tahun ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
2. Mengutuk dengan tegas segala usaha yang merusak semangat dan esensi reformasi, serta melawan segala upaya yang meruntuhkan demokrasi
3. Menuntut DPR untuk tunduk pada putusan MK dan hilangkan praktik nepotisme dalam pemerintahan,
5. Menuntut setiap anggota DPR untuk menjunjung tinggi nilai demokrasi dengan menyuarakan kepentingan rakyat di atas kepentingan partai
6. Menuntut Jokowi untuk tidak mengkhianati demokrasi demi kepentingan keluarga dan kelompoknya,
7. Menghentikan intervensi politik penetapan RUU Pilkada dan RUU bermasalah lainnya,
8. Mengutuk tindakan represifitas aparat terhadap masyarakat sipil
9. Tolak Putusan MA Nomor 23 P/HUM 2024.

Berita Terkait

Soroti Pernyataan Menko Pangan, Abdul Faisal Minta Pemerintah Hormati Kewenangan Daerah
Mahasiswa KKN-T 116 Unhas Paparkan Enam Program Kerja Pertanian dan Teknologi Tepat Guna di Banyorang 1
Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Unhas Gelombang 116 Sampaikan Program Kerja dalam Seminar Awal di Desa Bola Bulu
1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda
5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Sidang Praperadilan Bahtiar Baharuddin Masuki Babak Akhir, Putusan Dibacakan Hari Ini
Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
Video Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah Beredar, Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:57 WITA

Soroti Pernyataan Menko Pangan, Abdul Faisal Minta Pemerintah Hormati Kewenangan Daerah

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:03 WITA

Mahasiswa KKN-T 116 Unhas Paparkan Enam Program Kerja Pertanian dan Teknologi Tepat Guna di Banyorang 1

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:23 WITA

Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Unhas Gelombang 116 Sampaikan Program Kerja dalam Seminar Awal di Desa Bola Bulu

Senin, 29 Juni 2026 - 16:55 WITA

5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WITA

Sidang Praperadilan Bahtiar Baharuddin Masuki Babak Akhir, Putusan Dibacakan Hari Ini

Senin, 29 Juni 2026 - 16:38 WITA

Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:45 WITA

Video Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah Beredar, Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:42 WITA

Semarak Piala Dunia 2026, Kepala TVRI Sulsel Hadiri Nobar Guna Perkuat Silaturahmi Antarinstansi

Berita Terbaru