Aliansi BEM dan OKP Jeneponto Kawal Putusan MK dengan Surat Pernyataan Bersama

- Admin

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jeneponto – Sejumlah organisasi kemahasiswaan (BEM) dan organisasi kemasyarakatan (OKP) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 26/08/2024.

Aksi ini merupakan bentuk pengawalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). aksi yang dilaksanakan oleh beberapa lembaga mahasiswa seperti, Bem Institut Turatea Indonesia, BEM Yapnas, Komunitas Siri’ Napacce, PC IMM Jeneponto, dan DPC GMNI Kabupaten Jeneponto.

“Presiden Mahasiswa Institut Turatea Indonesia (Mardianto Salam), dalam orasinya menyampaikan, ‘Bahwa aksi ini merupakan salah satu bentuk nyata dari kewajiban seorang mahasiswa, terutama sebagai agen of change. Sebagai generasi yang membawa perubahan, sudah selayaknya mahasiswa turut serta menuntut adanya perubahan nyata yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, kita juga harus bersama-sama mempertahankan keputusan final Mahkamah Konstitusi.'”

Puncak dari aksi ini adalah penandatanganan surat pernyataan bersama oleh delapan perwakilan dari berbagai partai politik. Dalam surat pernyataan tersebut, para penandatangan menyatakan dukungannya terhadap

1. Adanya putusan MK dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, maka syarat parpol untuk mengusung calon kepala daerah. Adapun putusan MK dalam perkara No.70/PUU-XXII/2024 sebagai acuan syarat usia calon kepala daerah dalam RUU Pilkada, yang mana usia minimum calon gubernur dan calon wakil gubernur harus 30 tahun ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
2. Mengutuk dengan tegas segala usaha yang merusak semangat dan esensi reformasi, serta melawan segala upaya yang meruntuhkan demokrasi
3. Menuntut DPR untuk tunduk pada putusan MK dan hilangkan praktik nepotisme dalam pemerintahan,
5. Menuntut setiap anggota DPR untuk menjunjung tinggi nilai demokrasi dengan menyuarakan kepentingan rakyat di atas kepentingan partai
6. Menuntut Jokowi untuk tidak mengkhianati demokrasi demi kepentingan keluarga dan kelompoknya,
7. Menghentikan intervensi politik penetapan RUU Pilkada dan RUU bermasalah lainnya,
8. Mengutuk tindakan represifitas aparat terhadap masyarakat sipil
9. Tolak Putusan MA Nomor 23 P/HUM 2024.

Berita Terkait

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI
Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi
BPBD Makassar Siapkan 1.000 Tandon Air Hadapi Ancaman Kekeringan El Nino 2026
Bursa Ketua Golkar Sulsel Mengerucut, Dua Nama Kantongi Restu DPP
Konsolidasi Internal Belum Rampung, Musda Golkar Sulsel Kembali Tertunda

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:36 WITA

Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:30 WITA

BPBD Makassar Siapkan 1.000 Tandon Air Hadapi Ancaman Kekeringan El Nino 2026

Kamis, 30 April 2026 - 16:51 WITA

Bursa Ketua Golkar Sulsel Mengerucut, Dua Nama Kantongi Restu DPP

Kamis, 30 April 2026 - 16:46 WITA

Konsolidasi Internal Belum Rampung, Musda Golkar Sulsel Kembali Tertunda

Kamis, 30 April 2026 - 08:16 WITA

Jelang May Day, Polrestabes Makassar Libatkan 1.200 Personel Gabungan

Berita Terbaru