Kejaksaan Agung Tangkap Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

- Admin

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 20 Mei 2025, sekitar pukul 24.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Sritex.

Setelah penangkapan, Iwan dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung pada Rabu pagi, 21 Mei 2025. Saat ini, Iwan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik mendalami keterangan Iwan terkait perubahan anggaran dasar dan kepengurusan perusahaan, serta waktu pemberian fasilitas kredit. Hal ini penting untuk menentukan apakah kredit diberikan sebelum atau setelah PT Sritex dinyatakan pailit.

“Kalau kita hitung sementara, kredit yang diberikan itu sekitar Rp3,58 atau Rp3,6 triliun. Itu baru dari empat bank,” ujar Harli. Ia menambahkan bahwa Sritex juga menerima fasilitas kredit dari beberapa bank lain, termasuk bank swasta.

Harli menekankan bahwa meskipun Sritex adalah perusahaan swasta, dugaan korupsi tetap diusut karena melibatkan pemberian fasilitas kredit oleh perbankan. Penyidik juga menelusuri apakah pemberian kredit dilakukan saat kondisi perusahaan masih baik atau menuju pailit.

Sebagai informasi, PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Oktober 2024. Perusahaan ini resmi menghentikan operasionalnya pada 1 Maret 2025.

Penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka. Penyidik terus mendalami keterangan saksi dan bukti-bukti terkait untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Berita Terkait

Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual
Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan
Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu
Kasus Penjualan Anak di Makassar Terkuak, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru
Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan
TNI Berhasil Bebaskan 4 ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon
Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Yaqut Gugat Lewat Praperadilan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:24 WITA

Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual

Kamis, 9 April 2026 - 18:18 WITA

Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan

Senin, 6 April 2026 - 19:35 WITA

Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:39 WITA

Kasus Penjualan Anak di Makassar Terkuak, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:10 WITA

Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:25 WITA

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:02 WITA

TNI Berhasil Bebaskan 4 ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:20 WITA

Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Yaqut Gugat Lewat Praperadilan

Berita Terbaru