Kronologi Dosen Unhas Tega Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi

- Admin

Selasa, 19 November 2024 - 19:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi korban pelecehan sek*ual yang dilakukan oleh dosennya saat bimbingan skripsi. Pelaku berinisial FS kini telah dijatuhi sanksi oleh pihak kampus.

Seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi korban pelecehan sek*ual yang dilakukan oleh dosennya saat bimbingan skripsi. Pelaku berinisial FS kini telah dijatuhi sanksi oleh pihak kampus.

Mufasyahnews.com, Makassar – Seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi korban pelecehan sek*ual yang dilakukan oleh dosennya saat bimbingan skripsi. Pelaku berinisial FS kini telah dijatuhi sanksi oleh pihak kampus.

Peristiwa pelecehan ini terjadi pada Rabu, 25 September 2024, saat korban berada di ruang dosen tersebut untuk konsultasi skripsi. Korban mengaku bahwa awalnya pelaku hanya memegang tangannya, tetapi ketika korban menolak, dosen tersebut semakin agresif hingga memeluk dan mencoba menyentuh area sen*itif.

“Saat hari itu saya minta pulang dia ndak izinkan saya pulang. Habis itu, dia awalnya kayak pegang ji tanganku, saya tarik, nda lama dia peluk ka sampai saya jaga area (sen*itif) ku” ungkap korban, seperti yang dilansir oleh detikSulsel, Senin (18/11).

Korban menyebut bahwa dosen tersebut tidak hanya memaksa memeluknya, tetapi juga mencoba mencium serta melakukan tindakan lebih jauh meskipun korban terus berusaha menghindar.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma dan akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sek*ual (Satgas PPKS) Unhas beberapa hari setelah kejadian.

Namun, dalam pemeriksaan awal oleh Satgas, korban mengaku kecewa karena merasa tidak mendapat perlindungan yang memadai. Korban bahkan merasa disudutkan ketika seorang dosen lainnya menyebutnya berhalusinasi dan membela pelaku.

Setelah beberapa kali pemeriksaan, pada panggilan ketiga Satgas PPKS membuka rekaman CCTV yang menguatkan pengakuan korban. Pihak kampus kemudian menindaklanjuti kasus ini dengan memberikan sanksi terhadap pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan meningkatkan tuntutan terhadap institusi akademik untuk memberikan perlindungan dan tindakan tegas atas kasus kekerasan sek*ual di lingkungan pendidikan.

Berita Terkait

Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual
Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan
Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu
Kasus Penjualan Anak di Makassar Terkuak, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru
Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan
TNI Berhasil Bebaskan 4 ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon
Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Yaqut Gugat Lewat Praperadilan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:24 WITA

Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual

Kamis, 9 April 2026 - 18:18 WITA

Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan

Senin, 6 April 2026 - 19:35 WITA

Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:39 WITA

Kasus Penjualan Anak di Makassar Terkuak, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:10 WITA

Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:25 WITA

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:02 WITA

TNI Berhasil Bebaskan 4 ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:20 WITA

Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Yaqut Gugat Lewat Praperadilan

Berita Terbaru