Mufasyahnews.com, Lampung – Aparat kepolisian mengamankan seorang petani di Kabupaten Lampung Tengah setelah mendapat laporan dari masyarakat yang merasa resah akibat aksi tembakan ke udara yang kerap dilakukan tanpa alasan jelas.
Pria berinisial Said (40), warga Dusun Padang Guci, Kampung Gedung Harta, Kecamatan Selagai Lingga, diamankan petugas di kediamannya pada Selasa pagi, 20 Januari 2026.
Kepolisian menyita satu pucuk senjata api ilegal jenis revolver beserta sejumlah amunisi dalam penangkapan tersebut. Hal itu dibenarkan oleh AKP Devrat A Arfan, selaku Kasatreskrim Polres Lampung Tengah.
“Petugas mengamankan satu pucuk senjata api ilegal jenis revolver lengkap dengan amunisi,” ujar AKP Devrat, Rabu (21/1/2026).
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan warga yang mengaku khawatir dengan perilaku pelaku yang sering melepaskan tembakan ke udara, sehingga menimbulkan rasa takut di lingkungan sekitar.
Dalam proses penggeledahan awal, petugas sempat tidak menemukan senjata api tersebut di rumah pelaku. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, Said mengakui bahwa senjata itu sengaja disembunyikan di rumah kerabatnya untuk mengelabui petugas.
“Pelaku mengakui senjata tersebut disimpan di tempat lain,” jelas AKP Devrat.
Saat ini, Said telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul senjata api ilegal yang dimiliki pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.












