Mufasyahnews.com, Makassar – Buku merupakan sumber pengetahuan yang tak tergantikan, namun bukan satu-satunya. Di era digital saat ini, di mana informasi dapat diakses dengan mudah dan cepat, menjadikan buku sebagai satu-satunya syarat untuk belajar di ruang kelas terasa kurang relevan dan berpotensi membatasi akses pendidikan bagi sebagian pihak.
Belakangan, praktik mewajibkan mahasiswa membeli buku terutama buku yang ditulis dan dijual oleh dosen sendiri semakin sering ditemui. Dalam beberapa kasus, buku tersebut dijadikan syarat untuk mengikuti kelas. Kebijakan ini, meskipun sering disampaikan dengan alasan “standar perkuliahan”, perlu ditinjau ulang karena menyimpan potensi masalah etika.
Pertama, hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dosen sebagai pendidik memiliki peran penting dalam membimbing mahasiswa. Namun, jika kewenangan tersebut digunakan untuk meningkatkan penjualan pribadi, maka relasi pendidikan bisa berubah menjadi transaksi bisnis. Pertanyaan yang layak diajukan adalah, apakah kebijakan ini benar-benar demi kualitas pendidikan, atau ada kepentingan lain yang memengaruhi?
Kedua, praktik ini dapat menimbulkan ketimpangan. Tidak semua mahasiswa memiliki kemampuan ekonomi untuk membeli buku dengan harga tertentu. Pendidikan seharusnya bersifat inklusif, memberikan kesempatan setara bagi semua mahasiswa tanpa hambatan finansial.
Ketiga, berpatokan pada satu buku saja dapat membatasi ruang eksplorasi intelektual, karena mahasiswa seharusnya didorong untuk mencari berbagai sumber dan perspektif.
Pendidikan seharusnya menjadi jembatan membuka akses pengetahuan, bukan menjadi gerbang yang berbayar. Jika tujuan pendidik adalah memastikan mahasiswa memahami materi, maka ilmu sebaiknya disebarkan tanpa batasan komersial.
Kini saatnya semua pihak, termasuk institusi pendidikan, meninjau kembali kebijakan terkait pemakaian buku wajib agar tetap menjunjung tinggi etika akademik dan keadilan. Jika tidak, pendidikan dapat kehilangan esensinya sebagai sarana mencerdaskan bangsa dan berubah menjadi ajang persaingan finansial dalam akses belajar.












