Mufasyahnews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi yang diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Indonesia terkait larangan menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno MK dengan amar “permohonan para pemohon tidak dapat diterima”.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK saat membacakan Putusan Nomor 35/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Permohonan uji materi tersebut ditolak karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). MK menyatakan, para pemohon tidak menunjukkan bukti yang dapat menjelaskan keterkaitan langsung antara keberlakuan pasal yang diuji dengan kerugian terhadap hak konstitusional mereka.
Para pemohon terdiri dari empat mahasiswa UI, yaitu Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, dan Keanu Leandro Pandya Rasyah dari Fakultas Hukum UI, serta Keanu Leandro Pandya Rasyah dari Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI.
Mereka menguji Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan, “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”
Menurut mereka, pasal tersebut tidak secara eksplisit melarang menteri untuk merangkap sebagai pengurus partai politik. Para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai mencakup pula pengurus atau fungsionaris partai politik.
Namun, Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai, para pemohon tidak bisa menunjukkan adanya keterkaitan langsung antara keberlakuan pasal tersebut dengan hak konstitusional mereka sebagai warga negara, mahasiswa, atau aktivis.
“Para pemohon tidak dapat menunjukkan keterkaitan langsung keberlakuan Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara dengan hak konstitusionalnya,” jelas Saldi.
Selain itu, Mahkamah juga mencatat bahwa para pemohon tidak memiliki relasi institusional apa pun dengan partai politik tertentu yang dapat memperkuat dalil kerugian konstitusional tersebut.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami para pemohon tidak spesifik dan tidak jelas memiliki keterkaitan dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya,” pungkas Saldi Isra.












