MK Tolak Uji Materi Larangan Menteri Rangkap Jabatan Parpol yang Diajukan Mahasiswa UI

- Admin

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta –  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi yang diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Indonesia terkait larangan menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno MK dengan amar “permohonan para pemohon tidak dapat diterima”.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK saat membacakan Putusan Nomor 35/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Permohonan uji materi tersebut ditolak karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). MK menyatakan, para pemohon tidak menunjukkan bukti yang dapat menjelaskan keterkaitan langsung antara keberlakuan pasal yang diuji dengan kerugian terhadap hak konstitusional mereka.

Para pemohon terdiri dari empat mahasiswa UI, yaitu Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, dan Keanu Leandro Pandya Rasyah dari Fakultas Hukum UI, serta Keanu Leandro Pandya Rasyah dari Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI.

Mereka menguji Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan, “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Menurut mereka, pasal tersebut tidak secara eksplisit melarang menteri untuk merangkap sebagai pengurus partai politik. Para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai mencakup pula pengurus atau fungsionaris partai politik.

Namun, Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai, para pemohon tidak bisa menunjukkan adanya keterkaitan langsung antara keberlakuan pasal tersebut dengan hak konstitusional mereka sebagai warga negara, mahasiswa, atau aktivis.

“Para pemohon tidak dapat menunjukkan keterkaitan langsung keberlakuan Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara dengan hak konstitusionalnya,” jelas Saldi.

Selain itu, Mahkamah juga mencatat bahwa para pemohon tidak memiliki relasi institusional apa pun dengan partai politik tertentu yang dapat memperkuat dalil kerugian konstitusional tersebut.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami para pemohon tidak spesifik dan tidak jelas memiliki keterkaitan dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya,” pungkas Saldi Isra.

Berita Terkait

Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual
Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan
Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu
Kasus Penjualan Anak di Makassar Terkuak, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru
Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan
Pidato Perdana Pemimpin Baru Iran, Mojtaba Khamenei Serukan Persatuan Iran dan Tegaskan Selat Hormuz Tetap Ditutup
Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Baru Iran, Trump: “Saya Tidak Senang”

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:24 WITA

Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual

Kamis, 9 April 2026 - 18:18 WITA

Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan

Senin, 6 April 2026 - 19:35 WITA

Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:39 WITA

Kasus Penjualan Anak di Makassar Terkuak, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:10 WITA

Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:25 WITA

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:48 WITA

Pidato Perdana Pemimpin Baru Iran, Mojtaba Khamenei Serukan Persatuan Iran dan Tegaskan Selat Hormuz Tetap Ditutup

Senin, 9 Maret 2026 - 20:49 WITA

Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Baru Iran, Trump: “Saya Tidak Senang”

Berita Terbaru