Mufasyahnews.com, Jakarta –Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, mengungkap bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) yang juga dikenal sebagai selebritas media sosial, saat ini ditahan oleh junta militer Myanmar. Informasi tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Abraham menyebut WNI berusia 33 tahun tersebut dituduh oleh otoritas Myanmar telah membantu mendanai kelompok pemberontak. Namun, menurutnya, tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan berniat terlibat dalam konflik yang terjadi di negara tersebut.
“Dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak. Umurnya seumuran saya, 33, masih muda. Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu,” ujar Abraham dalam rapat.
Abraham menegaskan bahwa WNI tersebut hanya merupakan pembuat konten dan bukan pelaku kejahatan. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, guna membahas upaya diplomatik terkait penahanan tersebut. Ia mendorong agar Kemlu RI segera mengambil langkah-langkah diplomatik untuk memulangkan yang bersangkutan.
Menanggapi hal itu, Menteri Luar Negeri Sugiono tidak memberikan pernyataan secara spesifik terkait kasus selebgram yang ditahan. Ia hanya mengimbau agar seluruh WNI mencari informasi sebelum bepergian ke luar negeri, terutama ke negara-negara yang sedang mengalami instabilitas politik seperti Myanmar.
“Seperti kita ketahui, Myanmar sekarang sedang dilanda perang saudara. Ini juga menimbulkan kesulitan sendiri karena urusan dengan pemerintah atau urusan dengan junta Myanmar tidak berarti menyelesaikan urusan dengan tempat-tempat lain di Myanmar yang semuanya juga membutuhkan pendekatan masing-masing,” ujar Sugiono.
Sugiono menambahkan bahwa informasi terkait keamanan negara tujuan dapat diakses melalui portal Safe Travel, dan mengimbau seluruh WNI untuk senantiasa melaporkan diri melalui platform Peduli WNI.












