Mufasyahnews.com, Makassar – Seorang dokter kandungan berinisial MSF resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut atas dugaan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan saat pemeriksaan ultrasonografi (USG) di sebuah klinik di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan tidak pantas tersebut viral di media sosial.
MSF diduga menawarkan layanan USG gratis kepada pasien tanpa melalui prosedur pendaftaran resmi.
Aksi ini terungkap setelah video dari kamera pengawas di ruang praktik tersebar luas, menunjukkan dugaan pelecehan terhadap ibu hamil saat pemeriksaan.
Polisi menangkap MSF di Jakarta pada Selasa siang, 15 April 2025, dan menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menanggapi kasus ini, Dokter Spesialis Kandungan Yusfa Rasyid menjelaskan bahwa dalam prosedur pemeriksaan USG, seharusnya selalu ada suster yang mendampingi dokter di dalam ruangan.
“Suster tidak boleh meninggalkan ruangan selagi dokter melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien,” jelasnya.
Kementerian Kesehatan menyatakan akan menindak tegas dokter spesialis kandungan yang terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu, pihak klinik tempat MSF berpraktik telah memasang kamera pengawas di ruang praktik sebagai langkah preventif.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi mengenai pentingnya prosedur medis yang transparan dan pengawasan ketat untuk mencegah pelecehan seksual di lingkungan layanan kesehatan.