Kasus Penjualan Anak di Makassar Terkuak, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru

- Admin

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penjualan anak yang melibatkan seorang wanita berinisial MT (38) di Kota Makassar. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyatakan tidak semua anak yang dilaporkan hilang benar-benar diperjualbelikan.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Osva, menjelaskan bahwa dari empat anak yang diduga menjadi korban, hanya satu yang terbukti mengalami transaksi penjualan. Sementara satu anak lainnya sempat terlibat dalam proses penukaran.

“Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan empat anak dijual. Hanya satu yang benar terjadi transaksi penjualan, sementara satu lainnya sempat ditukarkan,” ujar Osva, Sabtu (28/3/2026).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, kasus ini bermula pada 10 Januari 2026. Saat itu, MT menyerahkan anaknya berinisial CHY (10) kepada seorang wanita berinisial NL untuk diadopsi. Dalam proses tersebut, MT menerima uang tunai sebesar Rp4 juta.

Namun, pada 19 Januari 2026, NL mengembalikan anak tersebut dan meminta uang yang telah diberikan untuk dikembalikan. Karena tidak mampu mengembalikan uang tersebut, MT kemudian menawarkan bayi lain berinisial AZ yang saat itu berusia dua bulan sebagai pengganti.

Tak hanya itu, dalam proses penukaran tersebut, MT juga meminta tambahan uang sebesar Rp1 juta yang diserahkan secara tunai oleh NL.

Penangkapan dan Penyelidikan Lanjutan

Sebelumnya, MT telah diamankan oleh aparat kepolisian di Makassar pada Kamis (26/3/2026) setelah dilaporkan oleh suaminya sendiri, Anto (40). Ia diduga menjual tiga anak kandung dan satu keponakannya.

Kasubdit II Direktorat PPA dan PPO Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa MT saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi juga terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri fakta-fakta terkait kasus ini. Hingga kini, keberadaan anak-anak yang diduga menjadi korban masih belum diketahui.

“Untuk keberadaan anak-anak masih dalam pencarian, kasus ini masih terus kami kembangkan,” kata Zaki.

Awal Terungkapnya Kasus

Kasus ini terungkap setelah Anto melaporkan istrinya ke Polda Sulsel pada 2 Maret 2026. Ia mencurigai anak-anaknya hilang dan diduga telah dijual.

Anto mengaku memiliki lima anak, terdiri dari tiga anak kandung dan dua anak sambung. Kecurigaan muncul saat bayi berinisial AZ yang berusia tiga bulan tidak lagi berada di rumah, serta anak sambungnya berinisial AI diduga telah dijual.

Selain itu, ia juga menyebut anaknya berinisial AS tidak terlihat selama dua bulan terakhir, sehingga menimbulkan dugaan serupa.

Anto juga mengaku mendapat informasi dari Ketua RT bahwa bayi AZ telah “dipesan” sejak dalam kandungan dengan uang panjar Rp1,8 juta. Ia bahkan mendengar adanya dugaan penjualan bayi dari keluarga iparnya dengan nilai mencapai Rp8 juta.

Sebelum menghilang, MT sempat berpamitan ke rumah orang tuanya. Namun saat didatangi, MT bersama anak-anaknya sudah tidak berada di lokasi.

Kini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut dan berupaya menemukan keberadaan anak-anak yang diduga menjadi korban.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan
TNI Berhasil Bebaskan 4 ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon
Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Yaqut Gugat Lewat Praperadilan
Oknum Anggota DPRD Pangkep Praksi GOLKAR Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan Proyek
Ahmad Jaelani Direktur PT. Cahaya Daeng Abadi Diduga kuat Menipu 156 user Perumahan Pesona Adnin Maros, Kerugian diperkirakan hingga 30 M
Partai Buruh Desak THR Dibayar H-21 Lebaran, Usul Sanksi Pidana bagi Perusahaan Nakal
KPK Nilai RUU Perampasan Aset Perkuat Upaya Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:10 WITA

Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:25 WITA

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:02 WITA

TNI Berhasil Bebaskan 4 ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:20 WITA

Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Yaqut Gugat Lewat Praperadilan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:33 WITA

Oknum Anggota DPRD Pangkep Praksi GOLKAR Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan Proyek

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:26 WITA

Ahmad Jaelani Direktur PT. Cahaya Daeng Abadi Diduga kuat Menipu 156 user Perumahan Pesona Adnin Maros, Kerugian diperkirakan hingga 30 M

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:03 WITA

Partai Buruh Desak THR Dibayar H-21 Lebaran, Usul Sanksi Pidana bagi Perusahaan Nakal

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:34 WITA

KPK Nilai RUU Perampasan Aset Perkuat Upaya Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru