Mufasyahnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah digodok pemerintah bersama DPR RI. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran aturan tersebut akan memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi, khususnya dalam memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara optimal.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, pendekatan penegakan hukum tidak cukup hanya berfokus pada penjatuhan pidana badan terhadap pelaku. KPK memandang pemulihan kerugian negara merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana, karena menyasar motif utama kejahatan korupsi, yakni keuntungan finansial.
Ia menegaskan, perampasan aset hasil tindak pidana korupsi menjadi hal yang dapat memberikan efek jera. Dengan demikian, pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi dari perbuatannya.
Budi juga mengingatkan, pemidanaan tanpa mekanisme efektif untuk merampas hasil korupsi berpotensi tidak menyentuh akar persoalan.
Oleh karena itu, KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money dalam penelusuran harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” katanya.
Selain itu, KPK menilai regulasi tersebut akan melengkapi aturan hukum yang sudah ada sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya.












