KPK Nilai RUU Perampasan Aset Perkuat Upaya Pemulihan Kerugian Negara

- Admin

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com,  Jakarta   –  Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah digodok pemerintah bersama DPR RI. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran aturan tersebut akan memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi, khususnya dalam memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara optimal.

“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, pendekatan penegakan hukum tidak cukup hanya berfokus pada penjatuhan pidana badan terhadap pelaku. KPK memandang pemulihan kerugian negara merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana, karena menyasar motif utama kejahatan korupsi, yakni keuntungan finansial.

Ia menegaskan, perampasan aset hasil tindak pidana korupsi menjadi hal yang dapat memberikan efek jera. Dengan demikian, pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi dari perbuatannya.

Budi juga mengingatkan, pemidanaan tanpa mekanisme efektif untuk merampas hasil korupsi berpotensi tidak menyentuh akar persoalan.

Oleh karena itu, KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money dalam penelusuran harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” katanya.

Selain itu, KPK menilai regulasi tersebut akan melengkapi aturan hukum yang sudah ada sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya.

Berita Terkait

Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual
Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan
Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu
Kasus Penjualan Anak di Makassar Terkuak, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru
Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan
Pidato Perdana Pemimpin Baru Iran, Mojtaba Khamenei Serukan Persatuan Iran dan Tegaskan Selat Hormuz Tetap Ditutup
Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Baru Iran, Trump: “Saya Tidak Senang”

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:24 WITA

Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual

Kamis, 9 April 2026 - 18:18 WITA

Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan

Senin, 6 April 2026 - 19:35 WITA

Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:39 WITA

Kasus Penjualan Anak di Makassar Terkuak, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:10 WITA

Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:25 WITA

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:48 WITA

Pidato Perdana Pemimpin Baru Iran, Mojtaba Khamenei Serukan Persatuan Iran dan Tegaskan Selat Hormuz Tetap Ditutup

Senin, 9 Maret 2026 - 20:49 WITA

Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Baru Iran, Trump: “Saya Tidak Senang”

Berita Terbaru