KPK Nilai RUU Perampasan Aset Perkuat Upaya Pemulihan Kerugian Negara

- Admin

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com,  Jakarta   –  Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah digodok pemerintah bersama DPR RI. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran aturan tersebut akan memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi, khususnya dalam memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara optimal.

“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, pendekatan penegakan hukum tidak cukup hanya berfokus pada penjatuhan pidana badan terhadap pelaku. KPK memandang pemulihan kerugian negara merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana, karena menyasar motif utama kejahatan korupsi, yakni keuntungan finansial.

Ia menegaskan, perampasan aset hasil tindak pidana korupsi menjadi hal yang dapat memberikan efek jera. Dengan demikian, pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi dari perbuatannya.

Budi juga mengingatkan, pemidanaan tanpa mekanisme efektif untuk merampas hasil korupsi berpotensi tidak menyentuh akar persoalan.

Oleh karena itu, KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money dalam penelusuran harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” katanya.

Selain itu, KPK menilai regulasi tersebut akan melengkapi aturan hukum yang sudah ada sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya.

Berita Terkait

Soroti Pernyataan Menko Pangan, Abdul Faisal Minta Pemerintah Hormati Kewenangan Daerah
1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda
Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami
Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar
Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar
Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:57 WITA

Soroti Pernyataan Menko Pangan, Abdul Faisal Minta Pemerintah Hormati Kewenangan Daerah

Senin, 15 Juni 2026 - 18:18 WITA

Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:42 WITA

Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:10 WITA

Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:30 WITA

PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Berita Terbaru