Partai Buruh Desak THR Dibayar H-21 Lebaran, Usul Sanksi Pidana bagi Perusahaan Nakal

- Admin

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com,  Jakarta  – Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-21 sebelum Lebaran. Usulan tersebut disampaikan untuk mencegah praktik manipulasi terhadap hak buruh.

Ia menilai pembayaran THR lebih awal akan mempersempit ruang bagi perusahaan yang diduga kerap memainkan status pekerja menjelang hari raya. Ia juga meminta agar upah satu bulan sebelum Lebaran wajib dibayarkan penuh kepada pekerja, dalam keterangan tertulis, pada Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, selama ini pembayaran THR yang dilakukan H-14 atau H-7 masih membuka peluang terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah memperketat regulasi agar hak pekerja dapat terpenuhi secara optimal.

Selain itu, Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menilai sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar pembayaran THR tidak lagi cukup. Ia mengusulkan agar pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai dugaan penggelapan hak buruh sehingga dapat dikenakan sanksi pidana ringan (tipiring) guna memberikan efek jera.

Pihaknya juga mendesak agar THR dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh 21). Ia berpendapat, pemotongan pajak membuat manfaat THR bagi pekerja menjadi berkurang, terlebih jika THR digabungkan dengan gaji bulanan yang menyebabkan penghasilan terlihat meningkat dan dikenai pajak progresif lebih besar.

Said Iqbal menambahkan, kondisi tersebut banyak terjadi di kota industri dengan upah minimum di atas Rp5 juta. Hal itu dinilai semakin memberatkan pekerja, khususnya menjelang kebutuhan Lebaran.

Dalam kesempatan yang sama, ia turut menyoroti bantuan hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Berdasarkan laporan yang diterima, sebagian besar pengemudi hanya menerima sekitar Rp50.000, jauh dari klaim rata-rata Rp1 juta.

Ia berharap bantuan tersebut diberikan secara lebih layak, yakni minimal 75 persen dari rata-rata pendapatan bulanan pengemudi selama satu tahun, sehingga benar-benar membantu kebutuhan mereka saat Lebaran.

Berita Terkait

Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual
Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan
Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu
Kasus Penjualan Anak di Makassar Terkuak, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru
Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan
TNI Berhasil Bebaskan 4 ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon
Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Yaqut Gugat Lewat Praperadilan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:24 WITA

Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual

Kamis, 9 April 2026 - 18:18 WITA

Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan

Senin, 6 April 2026 - 19:35 WITA

Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:39 WITA

Kasus Penjualan Anak di Makassar Terkuak, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:10 WITA

Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:25 WITA

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:02 WITA

TNI Berhasil Bebaskan 4 ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:20 WITA

Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Yaqut Gugat Lewat Praperadilan

Berita Terbaru