Partai Buruh Desak THR Dibayar H-21 Lebaran, Usul Sanksi Pidana bagi Perusahaan Nakal

- Admin

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com,  Jakarta  – Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-21 sebelum Lebaran. Usulan tersebut disampaikan untuk mencegah praktik manipulasi terhadap hak buruh.

Ia menilai pembayaran THR lebih awal akan mempersempit ruang bagi perusahaan yang diduga kerap memainkan status pekerja menjelang hari raya. Ia juga meminta agar upah satu bulan sebelum Lebaran wajib dibayarkan penuh kepada pekerja, dalam keterangan tertulis, pada Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, selama ini pembayaran THR yang dilakukan H-14 atau H-7 masih membuka peluang terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah memperketat regulasi agar hak pekerja dapat terpenuhi secara optimal.

Selain itu, Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menilai sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar pembayaran THR tidak lagi cukup. Ia mengusulkan agar pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai dugaan penggelapan hak buruh sehingga dapat dikenakan sanksi pidana ringan (tipiring) guna memberikan efek jera.

Pihaknya juga mendesak agar THR dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh 21). Ia berpendapat, pemotongan pajak membuat manfaat THR bagi pekerja menjadi berkurang, terlebih jika THR digabungkan dengan gaji bulanan yang menyebabkan penghasilan terlihat meningkat dan dikenai pajak progresif lebih besar.

Said Iqbal menambahkan, kondisi tersebut banyak terjadi di kota industri dengan upah minimum di atas Rp5 juta. Hal itu dinilai semakin memberatkan pekerja, khususnya menjelang kebutuhan Lebaran.

Dalam kesempatan yang sama, ia turut menyoroti bantuan hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Berdasarkan laporan yang diterima, sebagian besar pengemudi hanya menerima sekitar Rp50.000, jauh dari klaim rata-rata Rp1 juta.

Ia berharap bantuan tersebut diberikan secara lebih layak, yakni minimal 75 persen dari rata-rata pendapatan bulanan pengemudi selama satu tahun, sehingga benar-benar membantu kebutuhan mereka saat Lebaran.

Berita Terkait

1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda
Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami
Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar
Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar
Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:01 WITA

1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda

Senin, 15 Juni 2026 - 18:18 WITA

Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:42 WITA

Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:10 WITA

Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:30 WITA

PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Berita Terbaru