Kejati Sulsel Menetapkan Tersangka Dan Menahan 1 Orang  Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kantor Cabang Pt. Pegadaian Rantepao

- Admin

Jumat, 18 Agustus 2023 - 08:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan

Mufasyahnews.com, Makassar – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor PT.Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 s/d 2022, yaitu Tersangka :

  1. HM, selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao.
  2. WAN, selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao. (ditahan dalam perkara lain).

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :

  • Nomor : 201/P.4/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.
  • Nomor : 200/P.4/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.

Selnjutnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Penahanan terhadap tersangka HM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 145/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Agustus 2023 s/d Tanggal 04 September 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar.

Sedangkan terhadap tersangka WAN ditahan dalam perkara lain di Rutan Klas IIB Makale Kabupaten Tana Toraja, Rabu (16/08/2023).

 

Bahwa Sdr. HM dan sdr. WAN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit di Kantor PT.Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 s/d 2022.

Bahwa terjadi perbuatan melawan hukum atas penyaluran kredit pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021 s/d 2022 yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp.1.218.419.490,- (Satu milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).

Bahwa Sdri. HM sebagai  Kepala Unit Bisnis Mikro bersama-sama dengan sdri. WAN sebagai Tenaga Pemasar di Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao, telah melakukan perbuatan berupa :

  1. Kredit Fiktif tanpa BPKB.
  2. Kredit Fiktif BPKB Arsip.
  3. Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi.
  4. Penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan.
  5. Penggelapan Klaim Asuransi Mikro.
  6. Menahan Angsuran.

Bahwa  terhadap perbuatan para tersangka tersebut disangkakan dengan  :

Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.

Pasal sangkaan :

PRIMAIR :

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

SUBSIDAIR :

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Tangkap Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank
Penyidik Hampir Pingsan, Temukan Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar
Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim untuk Klarifikasi Dugaan Ijazah Palsu
Komnas Perempuan Desak Polisi Usut Tuntas Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’
Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo: Polemik Ijazah Telah Dipolitisasi, Proses Hukum Sedang Berjalan
Roy Suryo Penuhi Panggilan Klarifikasi di Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi TNI AD di Garut Tewaskan 13 Orang
Pemerintah Kaji Program Pembinaan Siswa di Barak Militer Gagasan Gubernur Dedi Mulyadi

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:03 WITA

Kejaksaan Agung Tangkap Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:10 WITA

Penyidik Hampir Pingsan, Temukan Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:27 WITA

Komnas Perempuan Desak Polisi Usut Tuntas Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:19 WITA

Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo: Polemik Ijazah Telah Dipolitisasi, Proses Hukum Sedang Berjalan

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:02 WITA

Roy Suryo Penuhi Panggilan Klarifikasi di Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Senin, 12 Mei 2025 - 15:28 WITA

Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi TNI AD di Garut Tewaskan 13 Orang

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:13 WITA

Pemerintah Kaji Program Pembinaan Siswa di Barak Militer Gagasan Gubernur Dedi Mulyadi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:25 WITA

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Pelaporan ke Komnas HAM: “Saya Yakin Ini Risiko yang Harus Saya Hadapi”

Berita Terbaru

Nasional

Kapolri Mutasi 67 Perwira, Kapolda NTT dan Sultra Diganti

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:49 WITA

Hukum & Kriminal

Penyidik Hampir Pingsan, Temukan Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:10 WITA

Nasional

Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf, Meninggal Dunia

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:11 WITA