Penuntut Umum Kejati Sulsel Membacakan Tuntutan Pidana Penjara 9 Tahun Korupsi Hilangnya 500 Ton Beras Di Gudang Lampa Bulog Pinrang

- Admin

Selasa, 15 Agustus 2023 - 08:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penuntut Umum Kejati Sulsel membacakan tuntutan pidana (requisitoir) terhadap terdakwa

Penuntut Umum Kejati Sulsel membacakan tuntutan pidana (requisitoir) terhadap terdakwa

Mufasyahnews.com, Makassar – Penuntut Umum Kejati Sulsel membacakan tuntutan pidana (requisitoir) terhadap terdakwa Radityo Putra Sikado (eks pimpinan cabang Pinrang), Terdakwa Muh. Idris (eks kepala gudang Bolug Pinrang) dan Terdakwa Irpan (CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan bulog), bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Senin (14/08/2023).

Bahwa ketiga Terdakwa dituntut dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yaitu hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 5,4 Miliar.

Adapun amar surat tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejati SulSel sebagai berikut :

1). Terdakwa Irpan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal  Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun, Menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan Menuntut Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.

2). Terdakwa Muh. Idris terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal  Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun, Menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan Menuntut Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.

3).Terdakwa Radityo Putra Sikado terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal  Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun, Menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan, dan Menuntut Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 558.439.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.

Majelis Hakim PN Makassar menunda persidangan pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 dengan agenda persidangan Pembelaan dari terdakwa.

Berita Terkait

Heboh! Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual saat USG
Lisa Mariana Muncul di Hadapan Publik, Ungkap Hubungan dengan Ridwan Kamil​
Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Residen di RSHS Bandung Hebohkan Publik
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Ungkap Teror terhadap Jurnalis Tempo: Diteror, Diancam, dan Akun WhatsApp Diretas
Jaminan Sosial untuk Pekerja, Kesejahteraan Masa Depan: Komitmen Ashabul Kahfi dalam Perlindungan Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Ridwan Kamil Benarkan KPK Geledah Rumahnya, Tegaskan Sikap Kooperatif
Ricuh di Parlemen Serbia: Oposisi Lempar Granat Asap dan Suar, 3 Legislator Terluka
Sidang Perdana Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental Digelar Hari Ini!

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 14:53 WITA

Heboh! Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual saat USG

Jumat, 11 April 2025 - 18:57 WITA

Lisa Mariana Muncul di Hadapan Publik, Ungkap Hubungan dengan Ridwan Kamil​

Kamis, 10 April 2025 - 09:50 WITA

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Residen di RSHS Bandung Hebohkan Publik

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:15 WITA

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Ungkap Teror terhadap Jurnalis Tempo: Diteror, Diancam, dan Akun WhatsApp Diretas

Minggu, 16 Maret 2025 - 08:14 WITA

Jaminan Sosial untuk Pekerja, Kesejahteraan Masa Depan: Komitmen Ashabul Kahfi dalam Perlindungan Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:04 WITA

Ridwan Kamil Benarkan KPK Geledah Rumahnya, Tegaskan Sikap Kooperatif

Rabu, 5 Maret 2025 - 17:57 WITA

Ricuh di Parlemen Serbia: Oposisi Lempar Granat Asap dan Suar, 3 Legislator Terluka

Senin, 10 Februari 2025 - 07:46 WITA

Sidang Perdana Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental Digelar Hari Ini!

Berita Terbaru

Lifestyle

Skandal Global: Barang Mewah Berlabel Eropa, Buatan China

Jumat, 18 Apr 2025 - 16:05 WITA

Daerah

125 Notaris Baru Resmi Dilantik Kakanwil Kemenkum Sulsel

Kamis, 17 Apr 2025 - 18:48 WITA