Penuntut Umum Kejati Sulsel Membacakan Tuntutan Pidana Penjara 9 Tahun Korupsi Hilangnya 500 Ton Beras Di Gudang Lampa Bulog Pinrang

- Admin

Selasa, 15 Agustus 2023 - 08:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penuntut Umum Kejati Sulsel membacakan tuntutan pidana (requisitoir) terhadap terdakwa

Penuntut Umum Kejati Sulsel membacakan tuntutan pidana (requisitoir) terhadap terdakwa

Mufasyahnews.com, Makassar – Penuntut Umum Kejati Sulsel membacakan tuntutan pidana (requisitoir) terhadap terdakwa Radityo Putra Sikado (eks pimpinan cabang Pinrang), Terdakwa Muh. Idris (eks kepala gudang Bolug Pinrang) dan Terdakwa Irpan (CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan bulog), bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Senin (14/08/2023).

Bahwa ketiga Terdakwa dituntut dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yaitu hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 5,4 Miliar.

Adapun amar surat tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejati SulSel sebagai berikut :

1). Terdakwa Irpan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal  Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun, Menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan Menuntut Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.

2). Terdakwa Muh. Idris terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal  Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun, Menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan Menuntut Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.

3).Terdakwa Radityo Putra Sikado terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal  Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun, Menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan, dan Menuntut Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 558.439.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.

Majelis Hakim PN Makassar menunda persidangan pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 dengan agenda persidangan Pembelaan dari terdakwa.

Berita Terkait

KPK Periksa Gubernur Khofifah Soal Dana Hibah Pokmas 2019–2022
Tom Lembong Nilai Jaksa Ubah Tuduhan dalam Kasus Impor Gula
Isu Praktik Prostitusi di Sekitar IKN, Basuki: Bukan di Kawasan Inti
Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Kejagung Sita Uang Rp1,37 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO, 12 Korporasi Terlibat
Anggota DPR Ungkap WNI Ditahan Junta Myanmar, Minta Kemlu Ambil Langkah Diplomatik
Komitmen KEJAM SULSEL Kawal Kasus Korupsi Diskominfo Maros
Pemkab Trenggalek Minta Kemendagri Tinjau Ulang Penetapan 13 Pulau Masuk Wilayah Tulungagung

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:54 WITA

KPK Periksa Gubernur Khofifah Soal Dana Hibah Pokmas 2019–2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:56 WITA

Tom Lembong Nilai Jaksa Ubah Tuduhan dalam Kasus Impor Gula

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:54 WITA

Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:16 WITA

Kejagung Sita Uang Rp1,37 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO, 12 Korporasi Terlibat

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:05 WITA

Anggota DPR Ungkap WNI Ditahan Junta Myanmar, Minta Kemlu Ambil Langkah Diplomatik

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:59 WITA

Komitmen KEJAM SULSEL Kawal Kasus Korupsi Diskominfo Maros

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:46 WITA

Pemkab Trenggalek Minta Kemendagri Tinjau Ulang Penetapan 13 Pulau Masuk Wilayah Tulungagung

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:22 WITA

DPRD Makassar Dorong Mediasi Sengketa Akses TPQ di Maccini Sombala

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

KPK Periksa Gubernur Khofifah Soal Dana Hibah Pokmas 2019–2022

Kamis, 10 Jul 2025 - 10:54 WITA

Hukum & Kriminal

Tom Lembong Nilai Jaksa Ubah Tuduhan dalam Kasus Impor Gula

Rabu, 9 Jul 2025 - 14:56 WITA