Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai 7 Tahun Jalani Hukuman Kasus e-KTP

- Admin

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta –Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 16 Agustus 2025. Ia sebelumnya dipenjara karena terbukti korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan pembebasan Setnov berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Dengan perhitungan itu, Setnov telah menjalani 2/3 masa pidana dan berhak bebas bersyarat.

“Dia bebas bersyarat karena PK dikabulkan, dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan,” ujar Kusnali, Minggu (17/8).

Meski telah bebas, Setnov tetap diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap bulan hingga April 2029. Statusnya bukan bebas murni, sehingga hak politiknya juga belum bisa dipulihkan sampai masa pidana pokok berakhir.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan, Setnov mendapat remisi 28 bulan 15 hari sebelum pembebasan bersyarat. Ia juga telah melunasi denda Rp500 juta serta uang pengganti senilai 7,3 juta dolar AS (dikonversi Rp5 miliar yang telah disetor ke KPK).

Selama di Lapas, Setnov dinilai berkelakuan baik. Ia tercatat menjadi inisiator program klinik hukum, aktif dalam pembinaan spiritual, serta kegiatan kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan, pembebasan bersyarat Setnov telah melalui asesmen dan sesuai prosedur. “Semua narapidana berhak mendapat remisi maupun bebas bersyarat jika memenuhi syarat,” kata Agus.

Berita Terkait

Soroti Pernyataan Menko Pangan, Abdul Faisal Minta Pemerintah Hormati Kewenangan Daerah
1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda
Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami
Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar
Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar
Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:57 WITA

Soroti Pernyataan Menko Pangan, Abdul Faisal Minta Pemerintah Hormati Kewenangan Daerah

Senin, 15 Juni 2026 - 18:18 WITA

Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:42 WITA

Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:10 WITA

Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:30 WITA

PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Berita Terbaru