Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai 7 Tahun Jalani Hukuman Kasus e-KTP

- Admin

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta –Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 16 Agustus 2025. Ia sebelumnya dipenjara karena terbukti korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan pembebasan Setnov berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Dengan perhitungan itu, Setnov telah menjalani 2/3 masa pidana dan berhak bebas bersyarat.

“Dia bebas bersyarat karena PK dikabulkan, dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan,” ujar Kusnali, Minggu (17/8).

Meski telah bebas, Setnov tetap diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap bulan hingga April 2029. Statusnya bukan bebas murni, sehingga hak politiknya juga belum bisa dipulihkan sampai masa pidana pokok berakhir.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan, Setnov mendapat remisi 28 bulan 15 hari sebelum pembebasan bersyarat. Ia juga telah melunasi denda Rp500 juta serta uang pengganti senilai 7,3 juta dolar AS (dikonversi Rp5 miliar yang telah disetor ke KPK).

Selama di Lapas, Setnov dinilai berkelakuan baik. Ia tercatat menjadi inisiator program klinik hukum, aktif dalam pembinaan spiritual, serta kegiatan kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan, pembebasan bersyarat Setnov telah melalui asesmen dan sesuai prosedur. “Semua narapidana berhak mendapat remisi maupun bebas bersyarat jika memenuhi syarat,” kata Agus.

Berita Terkait

Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual
Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan
Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu
Kasus Penjualan Anak di Makassar Terkuak, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru
Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan
Pidato Perdana Pemimpin Baru Iran, Mojtaba Khamenei Serukan Persatuan Iran dan Tegaskan Selat Hormuz Tetap Ditutup
Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Baru Iran, Trump: “Saya Tidak Senang”

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:24 WITA

Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual

Kamis, 9 April 2026 - 18:18 WITA

Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan

Senin, 6 April 2026 - 19:35 WITA

Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:39 WITA

Kasus Penjualan Anak di Makassar Terkuak, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:10 WITA

Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:25 WITA

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:48 WITA

Pidato Perdana Pemimpin Baru Iran, Mojtaba Khamenei Serukan Persatuan Iran dan Tegaskan Selat Hormuz Tetap Ditutup

Senin, 9 Maret 2026 - 20:49 WITA

Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Baru Iran, Trump: “Saya Tidak Senang”

Berita Terbaru