Mufasyahnews.com, Jakarta –Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 16 Agustus 2025. Ia sebelumnya dipenjara karena terbukti korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).
Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan pembebasan Setnov berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Dengan perhitungan itu, Setnov telah menjalani 2/3 masa pidana dan berhak bebas bersyarat.
“Dia bebas bersyarat karena PK dikabulkan, dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan,” ujar Kusnali, Minggu (17/8).
Meski telah bebas, Setnov tetap diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap bulan hingga April 2029. Statusnya bukan bebas murni, sehingga hak politiknya juga belum bisa dipulihkan sampai masa pidana pokok berakhir.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan, Setnov mendapat remisi 28 bulan 15 hari sebelum pembebasan bersyarat. Ia juga telah melunasi denda Rp500 juta serta uang pengganti senilai 7,3 juta dolar AS (dikonversi Rp5 miliar yang telah disetor ke KPK).
Selama di Lapas, Setnov dinilai berkelakuan baik. Ia tercatat menjadi inisiator program klinik hukum, aktif dalam pembinaan spiritual, serta kegiatan kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan, pembebasan bersyarat Setnov telah melalui asesmen dan sesuai prosedur. “Semua narapidana berhak mendapat remisi maupun bebas bersyarat jika memenuhi syarat,” kata Agus.












