Mufasyahnews.com, Makassar – Sudah bukan rahasia lagi bahwa warga Korea Selatan memiliki perhitungan umur yang sedikit berbeda dengan Negara lainya, dimana seorang bayi yang dilahirkan akan langsung berusia satu tahun dan menjadi dua tahun dipergantian tahun berikutnya.
Hal ini merupakan perhitungan umur yang telah lazim digunakan di negara yang terkenal dengan dunia intertain nya tersebut. Perhitungan tersebut membuat warganya menjadi satu tahun lebih tua dibandingkan dengan teman-temannya dari negara lain yang lahir ditahun yang sama.
Namun hal tersebut kini dirubah dan akan mengikuti standar perhitungan umur internasional. Lee Jae-myoung selaku juru bicara kepresidenan mengungkapkan bahwa hal tersebut dikarenakan warga negara gingseng tersebut kerap kali kebingungan saat ditanyai tentang umur mereka.
Sejumlah kritikus pun mengemukakan bahwa perbedaan ini dapat mempengaruhi warganya dalam mendapatkan pelayanan kesejahteraan dan merugikan bagi mereka.
Diharapkan perubahan tersebut dapat mengatasi dan mengakhiri masalah komunikasi domestic maupun internasional yang terjadi. Yoo sang-bum disisi lain dari Partai Kekuatan Rakyat mengungkapkan bahwa hal tersebut juga dapat mengurangi masalah sosial dan ekonomi.
Peraturan ini tidak hanya diperuntukan untuk warga negara yang baru lahir pada saat aturan ini disahkan saja, namun semua masyarakat Korea akan mulai melakukan perhitungan umur seperti ini, yang artinya seluruh masyarakat korea akan setahun lebih muda.
Majelis Nasional atau Parlemen Korea Selatan telah meloloskan RUU tersebut (08/12/2022). Perubahan tersebut akan berlaku mulai Juni tahun ini.