Mufasyahnews.com, Makassar – Pemilihan umum (Pemilu) adalah proses elektoral yang melahirkan pemerintahan yang demokrasi merupakan wujud dari kedaulatan rakyat. Proses politik pengunaan hak pilih untuk mengisi jabatan politik yaitu Presiden dan wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota, DPD dan Pemilihan Kepala Daerah.
Penyelenggaraan pemilu yang demokratis dilaksanakan dengan asas-asas pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta hanya dapat terwujud apabila penyelenggara pemilu mempunyai integritasyang tinggi serta memahami dan menghormati hak-hak sipil dan politik dari warga negara.
Elkit dan Reynolds dalam jurnalnya yang berjudul Judging elections and election management quality by process 2014 menyatakan bahwa kualitas pemilu dapat dikonseptualisasikan sejauh mana aktor politik di semua tingkatan dan aliran politik yang berbeda melihat bahwa proses pemilu yang dilaksanakan adalah sah dan mengikat.
Penyelenggaraan Pemilu serentak yang telah dilaksanakan sebelumya mempunyai beberapa catatan yang perlu diperhatikan untuk melakukan perbaikan kekurangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2019, sebab format dan fragmentasi pemilu 2024 tidak jauh berbeda dengan Pemilihan umum pada tahun 2019 lalu.
Pada pelaksanaan pemilihan umum serentak pada tahun 2019 menghadirkan lima pemilihan sekaligus mulai dari Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI. yang merupakan format pemilu yang perdana dilakukan oleh Indonesia, format yang dapat dikatakan sedikit rumit dan kompleks, problem yang butuh perhatian antara lain terkait dengan waktu penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kemudian persoalan-persoalan teknis dalam tahapan penyelenggaran Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum.
Penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 yang akan dihadapi oleh republik ini akan lebih kompleks karena semua pemilihan akan dilakukan pada tahun yang sama, dimana diawali dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota pada tanggal 14 Feberuari 2024 dan ditutup dengan Pemilihan Kepala daerah secara serentak yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Oleh karena itu, suatu penyelenggaraan pemilu sangat penting untuk menghasilkan wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam pemerintahan yang dihasilkan dari suatu pemilu yang demokratis melalui pemilu yang berkualitas. Pemilu yang berkualitas adalah pemilu yang mampu menunjukkan dipergelarkannya demokratisasi politik yang baik (good democracy), baik dalam prosedurnya maupun dalam dinamika politiknya.
Hal yang semestinya dilakukan adalah melakukan penyempurnaan sistem Pemilu. Konsolidasi perbaikan sistem Pemilu terus digalakkan, kondisi seperti ini dapat dilihat dari politik hukum Pemilu, dimana Undang-Undang (UU) yang mengatur mengenai Pemilu paling sering dirubah setiap menjelang pelaksanaan Pemilu.
Model Pemilihan yang serentak akan meningkatkan tensi serta eskalasi dalam pemilihan umum, untuk itu integritas dan independensi kelembagaannya untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat. Potensi permasalahan yang akan dihadapi pada pemilu 2024 yakni Penyediaan dan Penyaluran logistik Pemilu, kemudian beban kerja penyelenggara pemilu akan sangat tinggi.
Dalam pelaksanaan pemilu, dikenal juga dengan istilah flawed election (pemilu yang salah). Maksudnya disini adalah, pelaksanan pemilu tidak berjalan sesuai dengan ruh nya atau tujuannya. Adanya beberapa penyimpangan maupun kejadian yang mengakibatkan pelaksanaan pemilu tidak berjalan dengan seharusnya.
Belum lagi ditambah dengan persoalan partisipasi masyarakat dalam keterlibatan sebagai pengawasan pemilu yang masih rendah, padahal kita ketahui bersama Pengawasan merupakan pilar utama untuk mengukur transparansi teknis pelaksanaan pemilu.
KPU juga harus memegang teguh komitmen dan mekanisme pemilu dengan menggunakan konsep pemilu yang bebas dan adil berdasarkan kepada konstruksi teori demokrasi dan menerapkannya dalam setiap tahapan pemilu, baik sebelum, pada saat, dan sesudah hari pemungutan suara.
Kerja keras dan profesionalitas dari pelaksana pemilu, agar terciptakan Pemilu yang benar-benar berkualitas. KPU harus punya strategi jitu dalam meningkatkan angka partisipasi masyarakat untuk memilih secara cerdas pada Pemilu serentak, sebab hal ini terkait dengan hak warga negara untuk membangun peta checks and balances dari pemerintahan presidensial dengan keyakinannya sendiri.
Suksesnya Pemilu tergantung pada penyelengara Pemilu yang berintegritas. Penyelenggara Pemilu yang berintegritas adalah mewujudkan unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Penulis : Muh. Awal Yanto, S.Kom., M.Si.
Sekertaris Umum Badko Sulselbar Periode 2018 – 2020