Mufasyahnews.com, Cirebon – Tragedi longsor kembali terjadi di tambang batu alam Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat (30/5/2025). Peristiwa ini menewaskan sedikitnya 14 orang dan melukai sejumlah lainnya. Delapan orang lainnya dilaporkan masih hilang hingga Sabtu (31/5/2025).
Longsoran batu setinggi 20 meter terjadi saat para pekerja sedang beraktivitas di area tambang yang dikelola oleh salah satu koperasi lokal. Sebanyak lebih dari dua lusin pekerja dilaporkan tertimbun material longsor. Tim SAR gabungan yang dikerahkan ke lokasi berhasil mengevakuasi 10 jenazah dan 12 korban luka pada hari pertama. Tiga jenazah tambahan ditemukan pada malam harinya, dan satu korban luka meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meninjau langsung lokasi kejadian pada Sabtu (31/5), menyatakan bahwa kegiatan penambangan di lokasi tersebut tidak memenuhi standar keselamatan kerja. Ia mengungkapkan bahwa tambang ini telah beberapa kali diperingatkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, namun tidak ada perbaikan signifikan yang dilakukan oleh pihak pengelola.
“Metode kerja di lokasi tambang ini sangat tidak aman. Prosedurnya jauh dari standar. Karena itu, selain tambang ini, kami akan menutup empat tambang lainnya di Jawa Barat yang juga tidak layak dan membahayakan keselamatan,” tegas Dedi.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan inspeksi ke lokasi untuk memastikan legalitas perizinan tambang dan kepatuhannya terhadap regulasi keselamatan kerja. Ia juga mendesak adanya tindakan hukum terhadap pengelola tambang jika terbukti melakukan pelanggaran.
Insiden ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di sektor pertambangan batu alam di Jawa Barat. Tercatat, lokasi tambang Gunung Kuda pernah mengalami longsor serupa pada tahun 2015, 2021, dan 2023. Peristiwa ini kembali menjadi sorotan terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan regulasi keselamatan di sektor pertambangan, yang hingga kini masih menyisakan banyak persoalan serius, termasuk keberadaan tambang ilegal dan minimnya perlindungan bagi pekerja.












