Mufasyahnews.com, Makassar – Polisi mengungkap perempuan berinisial SU (41) yang membakar dan merampok Toko Logam Mulia di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (12/2/2026), sebelumnya telah melakukan aksi serupa di Kabupaten Jeneponto.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, menyatakan SU beraksi di Jeneponto pada 9 Februari 2026 dan membawa kabur emas seberat 47,6 gram yang kemudian dijual di Kabupaten Bantaeng seharga Rp70 juta.
Di Makassar, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan SU berangkat dari Bantaeng menuju Makassar, menempuh jarak sekitar 131 kilometer. Setibanya di toko yang berada di sudut Jalan Somba Opu, Jalan Wahab Tarru, pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan mengumpulkan sejumlah perhiasan dalam satu wadah.
Saat dicegah memotret emas dengan alasan ingin mengirim ke suami, SU mengeluarkan botol berisi bensin, tisu, dan korek api dari tasnya, lalu menyiram dan menyulut api di dalam toko. Ketika karyawan dan pengunjung panik, pelaku membawa kabur emas dan melarikan diri.
Pelariannya terhenti kurang dari 100 meter setelah sopir pemilik toko menangkapnya. SU kemudian diamankan warga dan diserahkan ke polisi bersama barang bukti emas yang ditaksir hampir Rp2 miliar.
Dari pemeriksaan sementara, SU mengaku nekat beraksi karena terlilit utang. Dalam kejadian itu, seorang pedagang emas kaki lima, Awal (36), mengalami luka bakar di betis, lengan, dan leher saat memadamkan api.
Sehari setelah kejadian, Jumat (13/2/2026), toko kembali beroperasi normal. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.












