Pelaku Pembakar Toko Emas di Makassar Ternyata Beraksi di Jeneponto, Emas 47 Gram Dijual Rp70 Juta

- Admin

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar  –  Polisi mengungkap perempuan berinisial SU (41) yang membakar dan merampok Toko Logam Mulia di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (12/2/2026), sebelumnya telah melakukan aksi serupa di Kabupaten Jeneponto.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, menyatakan SU beraksi di Jeneponto pada 9 Februari 2026 dan membawa kabur emas seberat 47,6 gram yang kemudian dijual di Kabupaten Bantaeng seharga Rp70 juta.

Di Makassar, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan SU berangkat dari Bantaeng menuju Makassar, menempuh jarak sekitar 131 kilometer. Setibanya di toko yang berada di sudut Jalan Somba Opu, Jalan Wahab Tarru, pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan mengumpulkan sejumlah perhiasan dalam satu wadah.

Saat dicegah memotret emas dengan alasan ingin mengirim ke suami, SU mengeluarkan botol berisi bensin, tisu, dan korek api dari tasnya, lalu menyiram dan menyulut api di dalam toko. Ketika karyawan dan pengunjung panik, pelaku membawa kabur emas dan melarikan diri.

Pelariannya terhenti kurang dari 100 meter setelah sopir pemilik toko menangkapnya. SU kemudian diamankan warga dan diserahkan ke polisi bersama barang bukti emas yang ditaksir hampir Rp2 miliar.

Dari pemeriksaan sementara, SU mengaku nekat beraksi karena terlilit utang. Dalam kejadian itu, seorang pedagang emas kaki lima, Awal (36), mengalami luka bakar di betis, lengan, dan leher saat memadamkan api.

Sehari setelah kejadian, Jumat (13/2/2026), toko kembali beroperasi normal. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI
Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:36 WITA

Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

Kamis, 30 April 2026 - 08:06 WITA

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Kamis, 30 April 2026 - 08:03 WITA

Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Jumat, 24 April 2026 - 14:30 WITA

Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

Kamis, 23 April 2026 - 14:09 WITA

Berawal dari Instagram, Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Makassar

Berita Terbaru