Mufasyahnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan untuk menyimpan uang hasil kejahatan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan kembali satu rumah yang diduga berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang bukti di wilayah Ciputat. Dari lokasi itu, KPK menyita lima koper berisi uang tunai sekitar Rp5 miliar.
“Kami akan mendalami dan memastikan apakah masih ada lokasi lain yang digunakan dalam perkara ini,” kata Setyo dalam keterangan resmi, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan rumah aman atau safe house menjadi modus yang dipilih para pelaku untuk menyembunyikan barang bukti. Menurutnya, istilah safe house hanya merupakan penyebutan internal, karena tempat tersebut dapat berupa rumah, apartemen, maupun lokasi lain yang bersifat tetap atau berpindah.
Kasus ini sebelumnya terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang dan menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka.
Enam tersangka itu yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai periode 2024 Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan; Orlando (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen; serta tiga pihak swasta, yaitu pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).
Sehari setelah OTT, KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum Bea dan Cukai dalam penyediaan rumah aman yang digunakan untuk menyimpan uang dan logam mulia hasil tindak pidana. Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana serta jaringan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.












