Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus DSI Rp 2,4 Triliun

- Admin

Kamis, 2 April 2026 - 15:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/4/2026) di ruang pemeriksaan lantai 5 Gedung Bareskrim Polri. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi karena pernah terlibat dalam kegiatan promosi perusahaan tersebut.

Menurut penyidik, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono diketahui pernah menjadi brand ambassador PT DSI saat perusahaan itu menjalankan bisnisnya. Keterlibatan tersebut menjadi dasar pemanggilan untuk menggali informasi lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, Komisaris Arie Rizal Lesmana, serta seorang pendiri sekaligus mantan direktur berinisial AS yang menjabat pada periode 2018–2024.

Penyidik mengungkap, modus yang digunakan perusahaan adalah membuat proyek fiktif dengan mencatut data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, kemudian ditampilkan seolah-olah sebagai proyek baru untuk menarik dana masyarakat.

Kasus ini diperkirakan merugikan sekitar 15 ribu investor (lender) dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, penyidik telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan pihak terkait. Selain itu, aparat juga menyita uang senilai Rp 4 miliar dari 41 rekening bank serta sejumlah barang bukti lainnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Berita Terkait

KPK Dalami Mutasi Hakim PN Depok dalam Kasus Suap Sengketa Lahan
Paus Leo XIV Tolak Berdebat dengan Trump, Perdamaian Tetap Prioritas
KPK : Belum Ada Permintaan Keterangan dari Dewas Terkait Kasus Yaqut
Kejagung Kasasi Putusan Bebas Aktivis Delpedro, Aturan KUHAP Jadi Sorotan
Polda Sulut Tegaskan Mutasi Aipda Vicky Bukan Terkait Kasus Korupsi yang Tengah Berjalan
Iklan Film “Aku Harus Mati” Dinilai Meresahkan, Berujung Diturunkan
Dugaan Gratifikasi Kendaraan di Kejari Karo Disinggung DPR
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI: Minta Jaksa Agung Evaluasi Total Kejaksaan Negeri Karo

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:15 WITA

Paus Leo XIV Tolak Berdebat dengan Trump, Perdamaian Tetap Prioritas

Selasa, 7 April 2026 - 20:38 WITA

KPK : Belum Ada Permintaan Keterangan dari Dewas Terkait Kasus Yaqut

Selasa, 7 April 2026 - 19:27 WITA

Kejagung Kasasi Putusan Bebas Aktivis Delpedro, Aturan KUHAP Jadi Sorotan

Senin, 6 April 2026 - 20:15 WITA

Polda Sulut Tegaskan Mutasi Aipda Vicky Bukan Terkait Kasus Korupsi yang Tengah Berjalan

Minggu, 5 April 2026 - 19:41 WITA

Iklan Film “Aku Harus Mati” Dinilai Meresahkan, Berujung Diturunkan

Jumat, 3 April 2026 - 14:45 WITA

Dugaan Gratifikasi Kendaraan di Kejari Karo Disinggung DPR

Jumat, 3 April 2026 - 14:30 WITA

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI: Minta Jaksa Agung Evaluasi Total Kejaksaan Negeri Karo

Kamis, 2 April 2026 - 16:13 WITA

Vonis Bebas Amsal Sitepu, DPR Ingatkan Hukum Harus Berkeadilan

Berita Terbaru