Mufasyahnews.com, Jakarta– Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menangkap ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung (Non Hakim), pada Kamis, 24 Oktober 2024, pukul 22.00 WITA di Bali.
Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan keterlibatan ZR dalam permufakatan jahat melakukan suap dan gratifikasi bersama LR, seorang pengacara yang dikenal sebagai Ronald Tannur, terkait penanganan perkara tindak pidana umum.
Dugaan ini berawal dari permintaan LR kepada ZR untuk memastikan bahwa Hakim Agung di Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi.
LR dilaporkan menjanjikan dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan Rp1 miliar untuk ZR sebagai imbalan atas jasanya.
Pada bulan Oktober 2024, LR menyampaikan rencananya untuk mengantarkan uang tersebut dalam bentuk mata uang asing. ZR kemudian meminta agar uang tersebut ditukarkan di money changer di Jakarta Selatan.
Setelah pertukaran, LR mendatangi ZR di Senayan, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan uang tersebut, yang disimpan ZR di brankas ruang kerjanya.
Selain dugaan suap terkait perkara Ronald Tannur, ZR juga diduga keras menerima gratifikasi selama menjabat di Mahkamah Agung dari 2012 hingga 2022, dengan total nilai mencapai sekitar Rp920 miliar serta berbagai logam mulia seberat 51 kg. Penggeledahan yang dilakukan di rumah ZR dan di Hotel Le Meridien Bali mengungkapkan sejumlah uang tunai dan logam mulia yang berkaitan dengan dugaan korupsi ini.
Hasil penggeledahan di rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, menemukan:
- Mata uang asing yang setara dengan Rp920 miliar.
- Logam mulia emas seberat 51 kg dengan nilai sekitar Rp75 miliar.
Sementara itu, di Hotel Le Meridien Bali, ditemukan uang tunai senilai Rp20.414.000.
Setelah pemeriksaan, pada Jumat, 25 Oktober 2024, Kini, ZR disangkakan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ZR juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menunjukkan upaya tegas aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan.
Sumber : Kejaksaan Agung RI












