KEJAM Sulsel Desak Kapolda Periksa Pemilik PT Sanusi Putra Mandiri Terkait Dugaan Mafia BBM Subsidi

- Admin

Selasa, 12 November 2024 - 21:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam aksi demonstrasi di Flyover, Azhari Hamid selaku jenderal lapangan meminta Kapolda Sulsel untuk memanggil dan memeriksa pemilik PT Sanusi Putra Mandiri, saudara berinisial SC, yang diduga terlibat dalam skandal mafia BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan

Dalam aksi demonstrasi di Flyover, Azhari Hamid selaku jenderal lapangan meminta Kapolda Sulsel untuk memanggil dan memeriksa pemilik PT Sanusi Putra Mandiri, saudara berinisial SC, yang diduga terlibat dalam skandal mafia BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan

Mufasyahnews.com, Makassar – Dalam aksi demonstrasi di Flyover, Azhari Hamid selaku jenderal lapangan meminta Kapolda Sulsel untuk memanggil dan memeriksa pemilik PT Sanusi Putra Mandiri, saudara berinisial SC, yang diduga terlibat dalam skandal mafia BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan.

Massa aksi menduga bahwa SC sebelumnya menggunakan PT Wisan Petro Energi untuk menjual BBM bersubsidi kepada pengusaha industri. Namun, karena diduga melanggar peraturan yang berlaku, SC diduga mendirikan PT Sanusi Putra Mandiri sebagai perusahaan baru untuk melancarkan bisnis mafia BBM, khususnya solar bersubsidi dan jenis BBM Avtur. BBM ini diperoleh dari Bandara Sultan Hasanuddin dan didistribusikan ke perusahaan-perusahaan di Morowali, Sulawesi Tengah, serta dikirim ke kapal-kapal, termasuk kapal PT Pelni dan kapal swasta.

Azhari menilai kehadiran PT Sanusi Putra Mandiri tidak terlepas dari cara dan pola kerja yang sama dengan PT Wisan Petro Energi, yang terstruktur dan terorganisir dalam dugaan permufakatan jahat. Menurutnya, BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang membutuhkan, bukan untuk bisnis ilegal.

Aksi demonstrasi ini didasari keprihatinan Azhari terhadap praktik-praktik ilegal di sektor migas yang kerap melanggar regulasi hukum tanpa ada penindakan tegas. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Keberadaan mafia BBM menjadi masalah besar bagi ketersediaan bahan bakar di Sulsel. Masalah utama bukanlah besarnya subsidi, tetapi kebocoran dalam penyaluran BBM,” ujar seorang orator dalam aksi tersebut.

Para demonstran juga mendesak agar pihak kepolisian mengaudit perusahaan milik saudara Santo, yang diduga kuat menjadi kedok dalam distribusi solar ilegal. Mereka memberikan peringatan bahwa jika Kapolda Sulsel tidak memproses dan mengusut kasus dugaan mafia BBM ini, aksi yang lebih besar akan dilakukan. Tuntutan massa aksi meliputi:

  1. Mendesak Propam Polri untuk memeriksa oknum Polri yang diduga membekingi PT Sanusi Putra Mandiri dan mafia BBM, khususnya Divisi Kriminal Khusus Polda Sulsel.
  2. Mendesak Kapolda Sulsel untuk memeriksa dan mengadili saudara berinisial SC, pemilik PT Sanusi Putra Mandiri, terkait dugaan pengangkutan BBM bersubsidi.
  3. Mendesak PPATK memantau transaksi keuangan di instansi Polda Sulsel yang mencurigakan.
  4. Mendesak Pertamina Reg 7 memberikan sanksi dan menghentikan kerja sama dengan PT Sanusi Putra Mandiri.

Berita Terkait

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI
Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:36 WITA

Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

Kamis, 30 April 2026 - 08:06 WITA

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Kamis, 30 April 2026 - 08:03 WITA

Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Jumat, 24 April 2026 - 14:30 WITA

Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

Kamis, 23 April 2026 - 14:09 WITA

Berawal dari Instagram, Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Makassar

Berita Terbaru