Mufasyahnews.com, Sumatera – Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan terkait video yang menampilkan dugaan pesta sabu di dalam lapas tersebut. Petugas berinisial RB, yang telah menyebarkan video ke media sosial, juga akan menjalani pemeriksaan.
Agus menegaskan bahwa investigasi harus dilakukan secara transparan dan adil. “Sudah saya tekankan harus clear dan adil. Kalapas dan KPLP serta yang bersangkutan (RB) diperiksa secara adil. Dan Dirjen Pas tunjuk Plt pada dua jabatan (Kalapas dan KPLP) tersebut,” ujar Agus dalam pernyataannya pada Selasa (19/11/2024).
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa narapidana yang terlibat dalam dugaan pesta sabu tersebut tidak akan diberikan remisi.
Ia juga telah menginstruksikan pemindahan narapidana dengan masa hukuman panjang ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan sebagai bagian dari langkah penegakan disiplin.
Kasus ini bermula saat petugas Lapas Tanjung Raja, Robby Adriansyah, mempublikasikan video yang memperlihatkan narapidana tengah berpesta sambil mendengarkan musik remix dan menggunakan ponsel.
Robby kemudian dimutasi dan dituduh menyebarkan berita bohong serta mengonsumsi narkoba. Pihak Kemenkumham Sumatera Selatan membantah adanya pesta sabu di lapas, dan menyebut bahwa video tersebut adalah upaya Robby untuk meminta uang dari narapidana.
Namun, Robby membantah tuduhan tersebut dan mengaku hasil tes menunjukkan dirinya positif benzodiazepin, yang menurutnya adalah obat penenang yang diresepkan oleh dokter untuk mengatasi gangguan kecemasan.
Robby kemudian mengunggah video permintaan dukungan dari publik dan Presiden untuk membantu mengungkap kebenaran dari kasus yang ia alami secara adil.












