Mufasyahnews.com, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga maksimal 70 tahun. Usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Dalam keterangan tertulis pada Kamis (22/5/2025), Zudan menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan keahlian dan karier pegawai ASN, serta menyesuaikan dengan meningkatnya harapan hidup masyarakat Indonesia.
Usulan kenaikan BUP tersebut berbeda-beda sesuai dengan jenjang jabatan ASN, yaitu:
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
- JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
- JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
- Eselon III dan IV: 60 tahun
- Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
Zudan menekankan bahwa peningkatan batas usia pensiun ini penting untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian ASN yang telah lama mengabdi, serta untuk menjaga kontinuitas pelayanan publik yang berkualitas.
Namun, usulan ini mendapat tanggapan beragam. Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, menyatakan bahwa perpanjangan usia pensiun dapat menghambat regenerasi ASN dan mengurangi peluang bagi angkatan kerja muda untuk masuk ke dalam birokrasi. Ia menyarankan agar perpanjangan usia pensiun tidak diterapkan pada jabatan struktural, melainkan pada posisi seperti staf ahli.
Saat ini, batas usia pensiun ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dengan ketentuan:
- Pejabat Administrasi dan Fungsional Ahli Pertama/Muda: 58 tahun
- Pejabat Pimpinan Tinggi dan Fungsional Madya: 60 tahun
- Pejabat Fungsional Ahli Utama: 65 tahun
Usulan dari Korpri ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi. Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan perubahan terhadap batas usia pensiun ASN.












