Ketua Umum Korpri Usulkan Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang hingga 70 Tahun

- Admin

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga maksimal 70 tahun. Usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

Dalam keterangan tertulis pada Kamis (22/5/2025), Zudan menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan keahlian dan karier pegawai ASN, serta menyesuaikan dengan meningkatnya harapan hidup masyarakat Indonesia.

Usulan kenaikan BUP tersebut berbeda-beda sesuai dengan jenjang jabatan ASN, yaitu:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
  • JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
  • JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
  • Eselon III dan IV: 60 tahun
  • Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun

Zudan menekankan bahwa peningkatan batas usia pensiun ini penting untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian ASN yang telah lama mengabdi, serta untuk menjaga kontinuitas pelayanan publik yang berkualitas.

Namun, usulan ini mendapat tanggapan beragam. Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, menyatakan bahwa perpanjangan usia pensiun dapat menghambat regenerasi ASN dan mengurangi peluang bagi angkatan kerja muda untuk masuk ke dalam birokrasi. Ia menyarankan agar perpanjangan usia pensiun tidak diterapkan pada jabatan struktural, melainkan pada posisi seperti staf ahli.

Saat ini, batas usia pensiun ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dengan ketentuan:

  • Pejabat Administrasi dan Fungsional Ahli Pertama/Muda: 58 tahun
  • Pejabat Pimpinan Tinggi dan Fungsional Madya: 60 tahun
  • Pejabat Fungsional Ahli Utama: 65 tahun

Usulan dari Korpri ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi. Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan perubahan terhadap batas usia pensiun ASN.

Berita Terkait

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI
Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:36 WITA

Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

Kamis, 30 April 2026 - 08:06 WITA

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Kamis, 30 April 2026 - 08:03 WITA

Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Jumat, 24 April 2026 - 14:30 WITA

Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

Kamis, 23 April 2026 - 14:09 WITA

Berawal dari Instagram, Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Makassar

Berita Terbaru