Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

- Admin

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat (25/7/2025) di ruang sidang Prof. Dr. M. Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, didampingi dua hakim anggota, yakni Sigit Herman Binaji dan Sunoto. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, guna memuluskan proses pergantian antar waktu (PAW) calon legislatif PDIP, Harun Masiku, sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Rios dalam persidangan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Hasto telah memberikan uang sebesar Rp400 juta melalui staf pribadinya kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan awal sebesar Rp1,5 miliar, guna mempengaruhi keputusan KPU dalam penetapan Harun Masiku menggantikan caleg terpilih lainnya melalui mekanisme PAW.

Meski demikian, dalam dakwaan pertama yakni perintangan penyidikan, majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi, sehingga Hasto dibebaskan dari dakwaan tersebut. Hal ini berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjaradan denda Rp600 juta atas dua dakwaan.

Berita Terkait

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI
Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:36 WITA

Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

Kamis, 30 April 2026 - 08:06 WITA

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Kamis, 30 April 2026 - 08:03 WITA

Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Jumat, 24 April 2026 - 14:30 WITA

Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

Kamis, 23 April 2026 - 14:09 WITA

Berawal dari Instagram, Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Makassar

Berita Terbaru