Mufasyahnews.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat (25/7/2025) di ruang sidang Prof. Dr. M. Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, didampingi dua hakim anggota, yakni Sigit Herman Binaji dan Sunoto. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, guna memuluskan proses pergantian antar waktu (PAW) calon legislatif PDIP, Harun Masiku, sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Rios dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Hasto telah memberikan uang sebesar Rp400 juta melalui staf pribadinya kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan awal sebesar Rp1,5 miliar, guna mempengaruhi keputusan KPU dalam penetapan Harun Masiku menggantikan caleg terpilih lainnya melalui mekanisme PAW.
Meski demikian, dalam dakwaan pertama yakni perintangan penyidikan, majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi, sehingga Hasto dibebaskan dari dakwaan tersebut. Hal ini berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjaradan denda Rp600 juta atas dua dakwaan.












